JAKARTA (14/11) - Kementerian Perhubungan cq. Ditjen Perhubungan Laut dan Badan Intelijen Strategis TNI bekerjasama dalam pengawasan dan pengamanan di bidang pelayaran.
Hal tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dalam hal ini Direktur Jenderal Perhubungan Laut, R. Agus H. Purnomo dengan Badan Intelijen Strategis TNI dalam hal ini Kepala Badan Intelijen Strategis TNI, Marsekal Muda TNI Kisenda Wiranatakusumah, hari ini Kamis (14/11) di Jakarta.
Adapun penandatanganan Perjanjian Kerjasama tersebut merupakan tindaklanjut dari Nota Kesepahaman antara Kementerian Perhubungan dengan Tentara Nasional Indonesia Nomor MoU- PM.47 Tahun 2015 dan Nomor KERMA/6/II/2015 tentang Bantuan TNI Kepada Kementerian Perhubungan pada tanggal 20 Pebruari 2015 lalu.
"Perjanjian Kerja Sama ini merupakan tindak lanjut atas pelaksanaan Nota Kesepahaman yang telah ditandatangani antara Menteri Perhubungan dan Panglima Tentara Nasional Indonesia," jelas Dirjen Agus.
Dengan adanya perjanjian kerjasama antara Ditjen Perhubungan Laut dengan Badan Intelijen Strategis TNI diharapkan dapat mewujudkan sebuah awal kerjasama yang bermanfaat dan bernilai strategis, khususnya dalam menanggulangi dan/atau mengantisipasi suatu tindak pidana pelayaran maupun sebagai penggalangan informasi awal. Selain itu juga dapat menjadi sarana ataupun media koordinasi baik dalam hal pemanfaatan sumber daya manusia maupun pertukaran informasi.
Sementara itu, Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), Ahmad mengatakan bahwa ruang lingkup dari perjanjian tersebut meliputi pertukaran data dan informasi terkait pengawasan dan pengamanan di bidang pelayaran, peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) dan pemanfaatan sarana dan prasarana secara terbatas.
Termasuk, lanjut Ahmad adalah pelaksanaan kegiatan dan operasi bersama dalam rangka pengawasan dan pengamanan di bidang pelayaran dan kegiatan Lain yang dianggap perlu oleh kedua belah pihak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Sebagaimana sudah kita ketahui bersama, bahwa di dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Intelijen Negara, khususnya pada pasal 8 huruf (e), pasal 9 huruf (e) dan pasal 14, disampaikan bahwa Kementerian dapat melaksanakan dan menyelenggarakan fungsi intelijen. adapun dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia nomor PM. 122 tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan, khususnya dalam pasal 395 dan 396, Direktorat KPLP menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang intelijen," kata Ahmad.
Lebih lanjut, Ahmad mengatakan dengan merujuk peraturan-peraturan tersebut diatas maka diperlukan adanya suatu kerjasama yang nyata antara Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dengan instansi penyelenggara intelijen lainnya.
Adapun Jangka Waktu Perjanjian tersebut berlaku selama 5 (lima) tahun terhitung mulai tanggal Perjanjian Kerja Sama ini ditandatangani dan dapat diperpanjang sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.
"Perjanjian ini tetap berlaku sepanjang kedua belah pihak sepakat untuk melanjutkan kerjasama walaupun Nota Kesepahaman telah berakhir," tutup Ahmad.