JAKARTA (11/2) - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan kembali mediasikan penyelesaian santunan untuk Anak Buah Kapal (ABK) yang mengalami kecelakaan kerja dalam menjalankan tugasnya sebagai pelaut.
Kali ini, Ditjen Perhubungan Laut menjadi mediasi untuk penyelesaian santunan terhadap ahli waris atas nama Galuh Prasatya Nugraha, yang merupakan Anak Buah Kapal (ABK) dari Kapal Tanker MV. GAS EVA. Galuh Prasatya Nugraha mengalami kecelakaan kerja yaitu terpeleset dari Kapal tanker MV. GAS EVA pada tanggal 15 Agustus 2018 dan ditemukan meninggal pada tanggal 16 Agustus 2018 di Perairan Port Of Taicang China.
Penyerahan santunan asuransi senilai USD 62.284 telah diserahkan langsung oleh Direktur PT. KAISC Mulia, Lee Chae Hak kepada Rianto yang merupakan orang tua korban selaku ahli waris di Januari 2019 lalu dan hari ini (11/2) merupakan acara simbolis penyerahan tersebut yang disaksikan oleh Direktur Perkapalan dan Kepelautan berserta jajarannya di Jakarta.
Menurut Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Capt. Sudiono bahwa kecelakaan yang dialami Galuh Prasatya Nugraha terjadi pada tanggal 15 Agustus 2018 saat berlayar korban terpeleset dari kapal dan terjatuh ke laut. Korban ditemukan sehari setelahnya dalam kondisi meninggal dunia pada tanggal 16 Agustus 2018 di Pelabuhan Port of Taicang China.
“Selanjutnya korban dimakamkan di Pemakaman Komunitas Muslim di Shanghai China dengan disaksikan oleh pihak keluarga korban serta pejabat yang berwenang di Indonesia maupun China," ujar Sudiono.
Lebih lanjut, Sudiono mengatakan bahwa penyelesaian santunan untuk ABK Kapal Tanker MV. GAS EVA, Galuh Prasatya Nugraha dengan Perusahaan Pelayaran PT. KAISC Mulia selaku agen pelayaran difasilitasi dan dimediasi oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan merupakan upaya penyelesaian pemberian santunan antara kedua belah pihak yang telah menghasilkan suatu kesepakatan yang telah direalisasikan dengan baik.
"Ini suatu hal yang sangat baik ketika Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menjadi mediator antar kedua belah pihak hingga hasil akhirnya dapat disepakati, diterima dan direalisasikan oleh kedua belah pihak," ujar Sudiono.
Adapun, Rianto selaku ahli waris mengatakan sangat puas atas tanggapan dan pelayanan dari jajaran Ditjen Perhubungan Laut khususnya Direktorat Perkapalan dan Kepelautan yang telah menjadi mediator sehingga penyelesaian proses santunan dapat terlaksana dengan baik dan lancar.
Kedepan, Capt. Sudiono meminta kepada semua pihak yang terkait apabila terjadi kecelakaan ABK di atas kapal yang menyebabkan korban meninggal dunia agar segera menyelesaikan proses santunan kepada korban sehingga keluarga korban atau ahli waris tidak terlalu lama menunggu.
Pada kesempatan ini, Sudiono juga menyampaikan turut belangsungkawa kepada keluarga korban dan ahli waris dan berterima kasih kepada PT. KAISC Mulia yang telah menyelesaikan pemberian santunan tersebut. Hal ini juga menunjukan bahwa mediasi yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan merupakan salah satu bentuk pelayanan konkret dan dukungan kepada para pelaut Indonesia.
"Mediasi oleh Pemerintah ini menunjukkan kehadiran negara di tengah-tengah masyarakat khususnya para pelaut Indonesia dalam upaya melindungi hak pelaut dan membantu menyelesaikan permasalahan seperti kejadian meninggalnya ABK Kapal Tanker MV. GAS EVA” tutup Sudiono.