JAKARTA (13/2) – Kementerian Perhubungan cq. Ditjen Perhubungan Laut mengukuhkan 20 (Dua puluh) orang Pejabat Kelaiklautan dan Keamanan Kapal Asing atau Port State Control Officer (PSCO) pada hari ini (13/2) di Jakarta.
Pengukuhan tersebut menambah jumlah PSCO yang dimiliki Indonesia menjadi sebanyak 77 orang yang tersebar di 29 Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang terdaftar aktif dalam pemeriksaan Port State Control (PSC).
Direktur Jenderal Perhubungan Laut, R. Agus H. Purnomo yang berkesempatan mengukuhkan 20 orang pejabat PSCO tersebut mengatakan bahwa pengukuhan PSCO tersebut diharapkan selain akan meningkatkan pelayanan publik terhadap pemeriksaan kelaikan dan keamanan kapal asing juga dapat memberikan keseragaman persepsi dalam melakukan pemeriksaan kapal asing.
Dirjen Agus mengatakan sebagai negara kepulauan terbesar, Indonesia memiliki posisi sangat strategis dalam peran transportasi laut sehingga banyaknya kapal asing yang menyinggahi atau beroperasi di pelabuhan.
"Untuk itu, guna memastikan kapal asing menerapkan prinsip keselamatan, keamanan dan perlindungan lingkungan maritim selama melaksanakan kegiatan/operasional di pelabuhan dan untuk menunjukan eksistensi pemerintah Indonesia sebagai negara yang memiliki yuridiksi di pelabuhan (port state control) maka diperlukan pengawasan terhadap kapal asing secara intensif sesuai ketentuan konvensi mengenai kelaiklautan dan keamanan kapal oleh pejabat berwenang di pelabuhan," ujar Dirjen Agus.
Lebih lanjut, Dirjen agus mengatakan bahwa pengawasan terhadap kapal asing secara intensif sangat diperlukan sesuai aturan mengenai kelaikan dan keamanan kapal oleh pejabat berwenang di pelabuhan.
Sementara itu, Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), Ahmad menjelaskan bahwa Pejabat PSCO yang dikukuhkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut pada hari ini (13/2) sebanyak 20 orang terdiri dari 19 personel Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen Perhubungan Laut dan satu personel Direktorat KPLP.
Jumlah tersebut menurutnya dinilai belum memadai mengingat 46 UPT lainnya yang juga disinggahi kapal asing, belum memiliki PSCO.
Berdasarkan Laporan Tokyo MoU, Indonesia termasuk pemberi kontribusi pemeriksaan kapal nomor urut ke enam terbesar di dunia.
"Bahkan Pelabuhan Tanjung Priok memeroleh apresiasi sebagai pelabuhan pemeriksaan kapal asing nomor 1 dengan jumlah detained terhadap 33 kapal asing atau setara 13,23 persen dari seluruh kapal yang didetained negara anggota Tokyo Mou," urai Ahmad.
Selain itu juga diharapkan pejabat PSCO dapat membantu Marine Inspector dalam memeriksa kelaiklautan dan keamanan kapal berbendera Indonesia yang melakukan pelayaran internasional hingga terhindar dari detention di negara lain.