JAKARTA (6/2) – Dalam rangka peningkatan keselamatan pelayaran, sebanyak 31 Perwira Pandu Angkatan XLI setelah menyelesaikan Diklat Pandu Tingkat II selama kurun waktu 5 (lima) bulan, hari ini (6/2) dilantik oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut R. Agus H. Purnomo di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan.
Dalam sambutannya, Dirjen Agus berpesan kepada seluruh Perwira Pandu yang baru dilantik untuk segera mengaplikasikan ilmu yang telah didapat dan terus meningkatkan kemampuan dan pengetahuan sejalan dengan perkembangan di bidang transportasi laut, sehingga ke depan akan tercipta tenaga-tenaga transportasi yang profesional, handal, dan berdaya saing.
“Saya juga minta kepada seluruh pandu agar dalam menjalankan tugas pokoknya sebagai pelayanan publik di bidang pelayaran dengan menjadikan keselamatan sebagai prioritas utama yang tidak dapat ditawar lagi,” ujar Dirjen Agus.
Lebih lanjut Dirjen Agus mengungkapkan bahwa pelayanan jasa pemanduan dan penundaan kapal diselenggarakan oleh Otoritas Pelabuhan (OP), Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), atau Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 57 Tahun 2015 tentang Pemanduan dan Penundaan Kapal.
“Jika OP, KSOP dan UPP belum menyediakan jasa pemanduan dan penundaan kapal di perairan pandu yang berada wilayahnya, pelaksanaan pelayanan jasa pemanduan dan penundaan kapal dapat dilimpahkan kepada Badan Usaha Pelabuhan (BUP) yang memenuhi persyaratan setelah memperoleh izin dari Menteri ataupun pengelola Terminal Khusus (Tersus),” jelas Dirjen Agus.
Karenanya, Dirjen Agus minta kepada pengawas pemanduan sebagai pelaksana fungsi keselamatan dan keamanan pelayaran untuk mengawasi kegiatan pemanduan ini.
“Sebagai pelaksana dan pengelola pemanduan, saya berharap agar jajaran BUP dan Tersus dapat memberikan pelayanan pemanduan dan kepelabuhanan yang optimal dengan tetap memperhatikan faktor keselamatan pada prioritas utama serta memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan,” imbuhnya.
Adapun pada prinsipnya kegiatan pemanduan sebagimana disebutkan dalam PM 57 Tahun 2015 tentang Pemanduan dan Penundaan Kapal merupakan pemberian bantuan, saran, dan informasi dari para pandu kepada Nakhoda Kapal tentang keadaan perairan setempat agar navigasi pelayaran dapat dilaksanakan dengan selamat, tertib dan lancar.
“Tentunya ini menjadi sebuah tanggung jawab yang besar yang menanti Anda di depan,” demikian Dirjen Agus mengakhiri sambutannya.