BAUBAU (15/2) – Kementerian Perhubungan Cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas I Baubau telah menyelesaikan dan menyerahkan 256 pas kecil kapal penangkap ikan berukuran di bawah 7 GT untuk para pemilik kapal/nelayan di wilayah kabupaten Buton, Baubau Sulawesi Tenggara.
"Di Kabupaten Buton ini ada 1.600 kapal penangkap ikan dengan 3.900 nelayan yang terdata di kami. Hingga saat ini sudah 256 pas kecil yang telah diberikan kepada para pemilik kapal/nelayan dan kami optimis dalam tiga bulan kedepan seluruh kapal penangkap ikan yang terdata di kami sudah dapat tersertifikasi," ujar Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas I Baubau, R. Pradigdo hari ini (15/2).
Pradigdo mengatakan bahwa diwilayahnya terutama di Kabupaten Buton, sebanyak 83 pas kecil sudah dimiliki oleh kapal penangkap ikan dan untuk percepatan, Kantor UPP Baubau bekerjasama dengan Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Buton membuka gerai di wilayah kerjanya dalam dua tahap, dimana pada tahap pertama telah diserahkan sebanyak 30 pas kecil kepada para nelayan di bulan Januari 2019 lalu dan pada tahap kedua sebanyak 143 pas kecil yang juga langsung diserahkan kepada nelayan pada tanggal 13 Februari 2019 lalu.
"Pembagian tersebut merupakan kerjasama antara Kantor UPP Kelas I Baubau dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Buton untuk tahap kedua yang diserahkan langsung oleh Bupati Buton dan Kepala Kantor UPP Kelas I Baubau kepada pemilik kapal sehingga total 256 pas kecil sudah dimiliki oleh kapal penangkap ikan yang telah terdaftar di kami," ujar Pradigdo.
Pradigdo menjelaskan bahwa pembagian Pas Kecil ini merupakan salah satu Program Kementerian Perhubungan Cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut yang harus dimanfaatkan dengan baik oleh para pemilik kapal.
Lebih lanjut Pradigdo menjelaskan bahwa Pas Kecil ini memberikan kepastian hukum bagi para nelayan, untuk itu ia mengimbau kepada para nelayan yang telah memiliki pas kecil ini untuk mematuhi dan mentaati seluruh ketentuan yang berlaku demi mewujudkan keselamatan pelayaran.
Sementara itu, ditemui di Jakarta, Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Capt. Sudiono menjelaskan bahwa Kegiatan Gerai Pengukuran Kapal dan Pemberian Pas Kecil ini merupakan salah satu program penting Ditjen Hubla guna memberikan kemudahan untuk sertifikasi pelaut/nelayan dan kapal di bawah GT 7.
“Kami mempunyai program, yaitu pertama mengidentifikasi kapal dan nelayan seluruh Indonesia, kemudian kedua akan melaksanakan sertifikasi bagi kapal dan nelayan yang belum bersertifikat dan ketiga setelah batas waktu yang sudah ditentukan akan kita lakukan penindakan (law enforcement), karena itulah kami mengimbau agar para Nelayan dapat memanfaatkan Gerai Pengukuran Ulang Kapal Ikan dan sertifikasi pelaut yang ada di lokasi terdekat dengan sebaik-baiknya sehingga nelayan dan kapalnya bisa mendapatkan sertifikasi sesuai aturan yang berlaku,” jelas Capt. Sudiono.
Sudiono mengatakan bahwa di Pulau Jawa, sertifikasi kapal penangkap ikan di bawah GT 7 juga terus berlanjut dan ditargetkan selesai pada Minggu kedua bulan April 2019.
Lebih lanjut, Sudiono juga mengatakan bahwa selain sertifikasi kapal, sertifikasi pelaut di Pulau Jawa juga terus berjalan. Demikian juga dengan inventarisasi sertifikasi pelaut di seluruh Indonesia juga berjalan terus dan dijadwalkan selesai pada akhir tahun 2019.
Menurut data dan informasi dari Direktorat Perkapalan dan Kepelautan per 14 Februari 2019, untuk Pulau Jawa, tercatat kapal penangkap ikan yang telah diidentifikasi sebanyak 38.931 unit dan akan bertambah sesuai data yang masuk.
Sedangkan total yang sudah disertifikasi pas kecil pertanggal 14 Februari 2019 sebanyak 32.533 kapal dengan rincian jumlah kapal penangkap ikan di Pulau Jawa sebanyak 19.577 kapal dan luar pulau Jawa sebanyak 12.956 kapal.