JAKARTA (15/2) – Pasca disetujuinya penetapan bagan pemisahan alur laut atau Traffic Separation Scheme (TSS) di Selat Sunda dan Selat Lombok oleh organisasi maritim dunia atau International Maritime Organization (IMO) pada Januari 2019 lalu, Kementerian Perhubungan siap mengawal implementasi TSS Selat Sunda dan Selat Lombok hingga mulai diberlakukan secara internasional pada tahun 2020 mendatang.
Tak hanya persiapan pemenuhan sarana dan prasarana penunjang keselamatan pelayaran di area TSS seperti Vessel Traffic Service (VTS), Stasiun Radio Pantai (SROP), Sarana Bantu Navigasi Pelayaran (SBNP), peta elektronik maupun regulasi terkait operasional dan teknis saja, namun juga dukungan keselamatan pelayaran dan pengamanan TSS di kedua selat tersebut menjadi hal yang perlu dipersiapkan secara matang.
Untuk itu, Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Ditjen Perhubungan Laut yang memiliki tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang patroli dan pengamanan, penegakan hukum dan advokasi, tertib pelayaran, serta penanggulangan musibah dan pekerjaan bawah air, siap mendukung keselamatan pelayaran dan pengamanan TSS Selat Sunda dan Lombok.
“Sejak awal KPLP telah mempersiapkan jajarannya untuk mengawal implementasi TSS dengan melaksanakan patroli serta menyiapkan quick response team terkait dengan kecelakaan/musibah pelayaran termasuk di area yang dekat dengan Particularly Sensitive Sea Area (PSSA) di area Gili Trawangan Lombok dan sekitarnya,” ujar Direktur KPLP Ahmad di Jakarta hari ini (15/2).
Menurut Ahmad, nantinya pembentukan quick response team tersebut akan dilaksanakan secara terpadu dan didukung oleh Pangkalan PLP, Distrik Navigasi, Stasiun Radio Pantai (SROP) dan pihak terkait lainnya.
“Selain itu, KPLP juga memiliki fungsi komando dalam penegakan aturan di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran. Karenanya, pelaksanaan patroli di perairan Selat Sunda dan Lombok akan terus kami laksanakan mengingat IMO terus memonitor pelaksanaan dan implementasinya,” kata Ahmad.
Penerapan TSS ini sendiri bertujuan untuk memastikan keselamatan dan keamanan palayaran di kedua selat yang menjadi wilayah Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) dan cukup ramai dilintasi oleh kapal-kapal asing.
Sudah menjadi tugas bersama bagi Indonesia untuk mengawal TSS Selat Sunda dan Selat Lombok sampai kemudian diadopsi pada Sidang IMO Maritime Safety Committee (MSC) ke-101 pada bulan Juni 2019 mendatang, dan itu berarti TSS ini akan mulai diberlakukan satu tahun kemudian yaitu bulan Juni 2020.
“Untuk itu, diperlukan koordinasi dan konsolidasi secara intensif dengan para instansi dan stakeholder terkait untuk bersama-sama mempersiapkan dengan baik, agar TSS di Selat Sunda dan Selat Lombok ini dapat secara resmi diimplementasikan dengan baik dan lancar pada tahun 2020 mendatang,” imbuh Ahmad.