SURABAYA (9/2) - Kementerian Perhubungan cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut bersama Dinas Perhubungan Kota Surabaya telah berkoordinasi untuk melaksanakan pengukuran dan pembagian pas kecil gratis di wilayah Surabaya dan sekitarnya.
"Pada awal tahun ini, sebanyak 1.436 kapal nelayan diusulkan untuk dilakukan pengukuran khususnya di wilayah Bulak, Kenjeran, Tambak Sarioso, Asemrowo, Benowo, Krembangan, Mulyorejo, Wonorejo, Sukolilo, Medokan Ayu, Gunungayar Tambak, dan lokasi lainnya," ujar Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Perak, Dwi Budi Sutrisno di Surabaya, hari ini (9/2).
Adapun pelaksanaannya hingga hari ini, telah dilakukan kegiatan pengukuran kapal dan perkiraan umur kapal untuk memperoleh Surat Tukang Kapal (Pacak) sejumlah 364 kapal.
Selain itu, telah dilakukan juga pengukuran kapal oleh Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Perak untuk penerbitan pas kecil sejumlah 288 kapal, dan sebanyak 145 pas kecil telah diterbitkan.
"Kami menargetkan bulan Maret seluruh kegiatan pengukuran dan penerbitan pas kecil dapat selesai, bahkan kami upayakan akan dapat selesai akhir bulan Februari ini," kata Dwi.
Pihaknya optimis kegiatan ini akan berjalan lancar dan dapat selesai sesuai target.
"Selanjutnya, setelah pemilik kapal mempunyai pas kecil, maka bagi pemilik kapal dan crew kapal wajib mempunyai Surat Keterangan Kecakapan berlayar, yakni SKK 30 mil yang diterbitkan oleh Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Perak," kata Dwi.
Namun sebelum memperoleh SKK 30 mil tersebut, lanjut Dwi, nelayan wajib mengikuti pembinaan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota atau dengan bekerjasama dengan Unit Pendidikan Pelayaran.
"Rencananya kegiatan pembinaan dan pelatihan nelayan untuk mendapatkan SKK 30 mil akan dilaksanakan pada Bulan Maret-April 2019 di masing-masing lokasi kelompok/gabungan kelompok nelayan," ujar Dwi.
*KSOP Gresik dorong Nelayan Urus Pas Kecil*
Kepala KSOP Kelas III Gresik, Totok Mukarto mendorong nelayan di wilayah kerjanya untuk mengurus dan menyelesaikan pas kecil sesegera mungkin mengingat Pemerintah memberikan kemudahan bagi pengurusan pas kecil.
"Hingga saat ini KSOP Gresik telah mengukur 110 kapal ikan dan sebanyak 26 pas kecil telah diterbitkan," ujar Totok.
Totok mengatakan bahwa KSOP Gresik menargetkan sebanyak 500 kapal di Pantai Lumpur Gresik bisa mendapatkan pas kecil pada tahun ini.
"Kami menargetkan sebanyak 500 kapal ikan bisa mendapatkan pas kecil mengingat secara keseluruhan jumlah kapal ikan dibawah 7 GT di wilayah Gresik sebanyak 1.125 unit. Memang perlu waktu, namun kami optimis dapat segera diselesaikan karena pas kecil sangat berguna bagi para nelayan sebagai salah satu dokumen kapal ikan dan mendukung perekonomian para nelayan tersebut," tutup Totok.
Sebagai informasi, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran diatur bahwa Surat Tanda Kebangsaan Kapal di bawah 7 GT harus dimiliki oleh setiap kapal yang terdaftar di Indonesia dan berlayar di laut.
Adapun pas kecil merupakan dokumen yang sangat penting yang dapat digunakan sebagai dokumen pemilikan kapal, Surat Tanda Kebangsaan kapal, dokumen kelengkapan berlayar, keamanan melakukan pelayaran, jaminan kredit usaha, memudahkan pendataan jika terjadi bahaya di laut atau saat berlayar ataupun ntuk mendapatkan asuransi perjalanan pelayaran.