JAKARTA (24/1) - Masih kurang tertibnya penyusunan Laporan Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Barang Milik Negara (BMN), Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan berinisiatif melaksanakan penyusunan agar lebih tertib dan akuntabel.
"Penyusunan pelaporan ini dilakukan agar tidak menimbulkan permasalahan di masa yang akan datang," jelas Sekretaris Ditjen Perhubungan Laut yang diwakili oleh Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan, Widi Supriyanto di Jakarta, Kamis (24/1).
Disampaikannya, Ditjen Perhubungan Laut masih terdapat beberapa hal yang harus ditindaklanjuti guna Pengelolaan dan Penatausahaan BMN yang akuntabel.
Diantaranya terkait inventarisasi BMN antara lain BMN yang belum tercatat, BMN tercatat tapi fisiknya tidak ada, BMN tercatat tapi dikuasai oleh pihak lain, BMN tercatat dengan kondisi rusak, BMN tercatat namun belum optimal dalam pemanfaatan, BMN berupa tanah yang belum bersertifikat, BMN belum dilakukan revaluasi dan BMN belum dilakukan Penetapan Status Penggunaan (PSP).
"Hal ini akan berakibat pada adanya temuan - temuan dari aparat pengawas atau auditor internal maupun eksternal," ungkapnya.
Berdasarkan data Sistem Informasi Manajemen Aset Negara (SIMAN) Total BMN yang dimiliki Ditjen Perhubungan Laut dan dari data Laporan Wasdal BMN sampai saat ini total aset yang telah dilakukan PSP sekitar 9.69%.
"Selanjutnya saya minta agar Pemantauan dan Penertiban aset BMN tersebut dilakukan secara periodik, dua kali dalam satu tahun oleh Kuasa Pengguna Barang dan melaporkannya secara berjenjang kepada Pengguna Barang dan Pengelola Barang (Kementerian Keuangan)," papar dia.
Sebagaimana diketahui, tujuan dilaksanakannya kegiatan Wasdal ini adalah dalam rangka meningkatkan evaluasi terhadap pengelolaan aset-aset BMN di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut.
Semua yang dilakukan adalah untuk pencapaian penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
"Saya harap, kegiatan ini dapat memberikan manfaat peningkatan kualitas Pengelolaan dan penatausahaan BMN di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut," pungkas Widi.