JAKARTA (25/1) - Guna memberikan kepastian mengenai situasi dan kondisi keamanan maritim di Indonesia, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, R. Agus H. Purnomo memberikan pernyataan bahwa tingkat keamanan untuk kapal dan fasilitas pelabuhan secara nasional berada pada Tingkat Keamanan 1 atau Normal.
Penetapan tingkat keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan ini tertuang dalam Surat Edaran (Circular Letter) Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE 2 Tahun 2019 tentang Tingkat Keamanan Kapal dan Fasilitas Pelabuhan, yang dikeluarkan pada hari Senin kemarin (21/1).
Menurut Dirjen Agus, penetapan tingkat keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan di Indonesia ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan International Ship and Port Facility Security (ISPS) Code Part A.4 dan Part B.4.8-4.9 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 134 Tahun 2016 Pasal 4 Ayat 1 tentang Manajemen Keamanan Kapal dan Fasilitas Pelabuhan.
“Aturan tersebut menunjuk Direktur Jenderal Perhubungan Laut sebagai Designated Authority (DA) yang bertanggung jawab untuk menetapkan tingkat keamanan secara nasional untuk kapal dan fasilitas pelabuhan di Indonesia,” jelas Agus.
Lebih lanjut, dalam Surat Edaran tersebut, Dirjen Agus juga menginstruksikan kepada seluruh pemangku kepentingan terhadap keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan di seluruh wilayah Indonesia untuk selalu meningkatkan kewaspadaan guna mengantisipasi segala kemungkinan ancaman keamanan maritim di wilayah masing-masing.
Adapun tingkat keamanan yang telah ditetapkan ini, lanjut Agus, dapat sewaktu-waktu diubah sesuai dengan perkembangan keamanan maritim yang terjadi secara nasional maupun setempat.
“Kita akan melakukan evaluasi setelah 6 (enam) bulan sejak Surat Edaran ditetapkan,” tutupnya