JAKARTA (14/1) – Kementerian Perhubungan cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut terus meningkatkan pengawasan terhadap permohonan pendaftaran kapal berbendera Indonesia, khususnya bagi kapal bendera asing yang sebelumnya menggunakan pendaftaran kapal dengan bendera kemudahan (Convenience Flag) atau didaftarkan dalam sistem pendaftaran kapal untuk satu kali jalan (One Single Voyage Registration).
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor UM.003/1/8/DK-19 tanggal 9 Januari 2019 tentang Persyaratan Tambahan Penggantian Bendera untuk Kapal Berbendera Kemudahan dan Sistem Pendaftaran Kapal Satu Kali Jalan (Convenience Flag and One Single Voyage Registration) Menjadi Berbendera Indonesia.
Direktur Perkapalan dan Kepelautan Capt. Sudiono mengungkapkan, saat ini kita dihadapkan pada semakin banyaknya permohonan penggantian bendera kapal asing menjadi kapal berbendera Indonesia, yang sebelumnya menggunakan pendaftaran kapal dengan bendera kemudahan atau didaftarkan dalam sistem pendaftaran kapal untuk satu kali jalan.
“Kami akan memberikan kemudahan bagi penggantian bendera kapal untuk kapal asing dimaksud, apabila kapal telah/sedang diklaskan ke badan klasifikasi yang diakui oleh pemerintah (Biro Klasifikasi Indonesia) atau anggota International Association of Classification Societies) dengan melampirkan dokumen dan sertifikat klasifikasi tersebut,” jelas Capt. Sudiono di Jakarta, hari ini (14/1).
Sedangkan bagi kapal asing yang sebelumnya merupakan kapal yang terdaftar dalam bendera kemudahan atau pernah didaftarkan dalam sistem pendaftaran sekali jalan dan tidak terkena kewajiban klas, akan dilakukan pemeriksaan menyeluruh yang terperinci sehingga didapat kepastian kebenaran data yang diajukan sebelum dapat dilakukan proses penggantian bendera.
“Kapal sebagaimana dimaksud wajib memberikan surat pernyataan tentang kebenaran dokumen dan penjelasan yang logis tentang alasan apabila menggunakan bendera sekali jalan termasuk melampirkan Dokumen Riwayat Kapal (Continuous Synopsis Record).” ujar Capt. Sudiono.
Adapun lamanya waktu proses yang ditimbulkan dokumen yang dapat menimbulkan kerugian bagi pihak-pihak tertentu menjadi tanggungjawab pemohon.
Capt. Sudiono menegaskan, apabila pada akhir pemeriksaan diketahui atau ditemukan adanya ketidaksesuaian data/dokumen yang diberikan maka Ditjen Perhubungan Laut dapat membatalkan/menolak permohonan kapal tersebut.
“Dengan diterbitkannya surat edaran ini diharapkan para petugas yang melaksanakan penggantian bendera dapat melakukan pemeriksaan lebih teliti sehingga pemiliki kapal tidak bisa menolak apabila ditemukan kapalnya bermasalah,” tutup Capt. Sudiono.
Sebagai informasi, bendera kemudahan itu adalah kapal yang menggunakan bendera kebangsaan Negara yang tidak sama dengan Kebangsaan dari pemilik kapal tersebut. Namun Bendera-bendera kemudahan ini biasanya banyak memberikan keringanan dalam hal persyaratan dan pajak sehingga banyak disalahgunakan seperti pemalsuan data teknis kapal .Adapun beberapa nama Negara yang dapat memberikan Bendera Kemudahan kapal antara lain Antigua & Barbuda, Aruba, Bahamas, Belize, Bermuda, Cambodia, Canary Island, Caymand Island, Cook Island Cyprus, German International, Lebanon, Liberia, Luxemburg, Malta, Marshall Island, Mauritius, Metherland Antilles, Panama, St. Vincent, Sri Langka, Tuvalu, Vanuta, Burma, Barbades.