BATAM (15/1) – Kementerian Perhubungan cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut bersama Direktorat Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menandatangani nota kesepahaman tentang Kerja Sama dalam rangka pengawasan lalu lintas barang dan/ atau sarana pengangkut laut serta pertukaran data terkait Surat Persetujuan Berlayar dan Surat Tanda Kebangsaan Kapal Indonesia.
Penandatanganan dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi dan Direktur Jenderal Perhubungan Laut, R. Agus H. Purnomo yang dilakukan bersamaan dengan peluncuran Program Penertiban Nasional Kawasan Bebas Batam dan Pesisir Sumatera bertempat di Pelabuhan Batu Ampar Batam pada hari ini Selasa (15/1).
Penandatanganan nota kesepahaman ini, merupakan langkah yang strategis dalam rangka sinergitas pelaksanaan tugas Kementerian Perhubungan cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan Kementerian Keuangan cq. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan di Kawasan Bebas Batam Kepulauan Riau dan Pesisir Timur Sumatera.
“Nota Kesepahaman ini merupakan landasan bagi kedua belah pihak untuk melaksanakan kerja sama dalam pengawasan lalu lintas barang dan/atau sarana pengangkut laut dan pertukaran data terkait Surat Persetujuan Berlayar dan Surat Tanda Kebangsaan Kapal Indonesia, agar dalam pelaksanaannya dapat berjalan efektif dan efisien,” kata Dirjen Agus.
Lebih lanjut, Dirjen Agus mengatakan bahwa Nota Kesepahaman ini merupakan dasar pelaksanaan pertukaran data, meningkatkan validitas data terkait pengawasan lalu lintas barang dan/atau sarana pengangkut laut di kawasan pabean Indonesia, meningkatkan validitas data terkait Surat Persetujuan Berlayar (SPB), meningkatkan validitas data terkait surat tanda kebangsaan kapal Indonesia yang berasal dari kapal berkebangsaan asing, memanfaatkan data dan/atau informasi dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan kewenangan serta meningkatkan koordinasi dan sinergi di antara kedua pihak.
“Nota Kesepahaman ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam melakukan pengawasan dan penindakan terhadap barang-barang ilegal sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat khususnya di Kawasan Bebas Batam dan Pesisir Timur Sumatera,” ujarnya.
Dirjen Agus berharap agar pelaksanaan Nota Kesepahaman ini kedepan dapat berdampak pada peningkatan keamanan serta ketertiban dan pelayanan kepada masyarakat dengan tetap menjaga kerahasiaan seluruh data dan informasi masing-masing institusi, serta tidak akan memberikan kepada pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis dari kedua belah pihak kecuali dalam rangka pelaksanaan suatu ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Dengan ditandatanganinya Nota kesepahaman ini, Pemerintah berharap dapat mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan di Kawasan Bebas Batam Kepulauan Riau dan Pesisir Timur Sumatera yang pada akhirnya akan meningkatkan perekonomian nasional dan kesejahteraan rakyat khususnya di Kawasan Batam Kepulauan Riau dan sekitarnya,” tutup Dirjen Agus.