JAKARTA (16/10) – Guna meningkatkan kompetensi SDM dokter penguji kesehatan pelaut yang profesional dan berintegritas, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan cq. Balai Kesehatan Kerja Pelayaran (BKKP) menyelenggarakan kegiatan Peningkatan Kompetensi Dokter Penguji Kesehatan Pelaut Tahun 2018 di Hotel Mercure Ancol Jakarta tanggal 15 s.d. 18 Oktober 2018.
"Tujuan dari kegiatan ini tak lain untuk meningkatkan kompetensi SDM para dokter penguji kesehatan pelaut sekaligus menyamakan persepsi dalam pemeriksaan kesehatan pelaut sehingga para dokter bisa melakukan sertifikasi kesehatan untuk para pelaut," ungkap Direktur Jenderal Perhubungan Laut, R. Agus H. Purnomo, saat membuka kegiatan Peningkatan Kompetensi Dokter Penguji Kesehatan Pelaut sesuai STCW 1978 Amandemen Manila 2010 dan MLC 2006, pada hari ini (16/10) di Jakarta.
Pemerintah berharap sertifikat kesehatan pelaut yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit/Klinik Utama yang telah ditunjuk oleh Kemenhub, dapat dipergunakan oleh pelaut Indonesia untuk bekerja di mana saja.
"Kami berharap sertifikat yang dikeluarkan tersebut bisa berlaku di mana saja dan asuransinya juga bisa dicover di mana saja," kata Dirjen Agus.
Menurut Dirjen Agus, sekarang ini sudah eranya digitalisasi, sehingga sertifikasi adalah suatu hal yang wajib dipenuhi, termasuk bagi pelaut.
"Sekarang zamannya sudah serba digital sehingga ke depan hasil sertifikasi kesehatan pelaut harus bisa valid digunakan di mana saja dan bisa diakses di mana saja," imbuhnya.
Selain itu, sertifikat kesehatan pelaut juga harus masuk database pelaut yang bisa diakses di mana saja sehingga semua rumah sakit/klinik utama bisa memonitor data pelaut yang sertifikatnya sudah habis masa berlakunya.
"Dengan demikian data bisa ditracking secara online sehingga para pelaut bisa melakukan pemeriksaan dari rumah sakit di mana saja yang telah ditunjuk," ujarnya.
Memasuki era kompetisi SDM saat ini, Dirjen Agus juga meminta agar pelaut Indonesia harus bisa berkompetisi dengan pelaut luar negeri, termasuk dari segi kesehatan.
Adapun sertifikat kesehatan pelaut berlaku selama 2 (dua) tahun dan wajib direvalidasi secara berkala. Sedangkan untuk Rumah Sakit/Klinik Utama juga harus disertifikasi setiap 5 (lima) tahun sekali, di mana saat ini terdapat 88 Rumah Sakit/Klinik Utama yang telah ditunjuk dan ditetapkan oleh Dirjen Perhubungan Laut sebagai tempat pengujian kesehatan pelaut.
Sementara itu Kepala BKKP, dr. Hesti Ekawati menuturkan, kegiatan ini merupakan salah satu wujud upaya Pemerintah untuk meningkatkan kompetensi SDM dokter penguji kesahatan yang profesional, berintegritas dan berkomitmen dalam pelayanan pengujian pemeriksaan pelaut guna mewujudkan keselamatan pelayaran.
Pihaknya meminta kepada para dokter penguji kesehatan pelaut agar dapat menyerap informasi dan ilmu pengetahuan dari para narasumber yang dapat dijadikan bekal dan diterapkan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari terutama dalam memberikan pelayanan di bidang kesehatan.
Lebih lanjut dr. Hesti menerangkan, kegiatan Peningkatan Kompetensi Dokter Penguji Kesehatan Pelaut dilaksanakan selama 4 (empat) hari dari tanggal 15 s.d. 18 Oktober 2018 dan diikuti oleh 40 orang dokter dari seluruh Rumah Sakit dan Klinik Utama yang telah mendapat penetapan dari Dirjen Perhubungan Laut.
Adapun materi yang diberikan terkait pemeriksaan mata, pemeriksaan THT, pemeriksaan jantung dan pembuluh darah, ilmu penyakit dalam, jenis dan tanggungjawab jabatan di atas kapal, serta regulasi nasional maupun internasional tentang pemeriksaan kesehatan pelaut.
"Sedangkan metode pembelajaran tidak hanya bersifat teori dan diskusi, tetapi juga praktik langsung di lapangan yakni di atas kapal di terminal petikemas Koja Bahari yang mana nantinya hasil praktik di lapangan akan dipresentasikan oleh para dokter," tutup dr. Hesti.