JAKARTA (12/10) – Dalam Undang-Undang Pelayaran Nomor 17 Tahun 2008 dinyatakan bahwa kelaikan kapal dan pengawakan kapal merupakan aspek keselamatan yang harus dipenuhi. Oleh karenanya, Pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan perlu melakukan pengawasan dan pembinaan secara terus menerus, termasuk memastikan kapal dan awak kapal dilengkapi dengan sertifikat guna mendukung terwujudnya keselamatan pelayaran.
Kapal dinyatakan laiklaut apabila sudah dilengkapi dengan sertifikat keselamatan kapal dan dokumen keselamatan lainnya. Selain itu, kapal juga harus diawaki oleh awak kapal yang memenuhi persyaratan kualifikasi dan kompetensi sesuai dengan ketentuan nasional dan internasional.
Saat ini banyak kapal dan awak kapal di Indonesia khususnya kapal tradisional/kapal nelayan yang belum memiliki sertifikat sehingga sertifikat kapal dan pelaut sangat diperlukan. Pasalnya, dengan adanya sertifikasi tersebut, membuktikan bahwa kondisi kapal telah sesuai dengan persyaratan kelaiklautan, yang kemudian dirasa aman dan nyaman untuk dioperasikan oleh awak kapal yang terampil.
Direktur Jenderal Perhubungan Laut, R. Agus H. Purnomo menjelaskan, sertifikasi kepelautan bisa didapatkan dengan mengikuti diklat kepelautan pada lembaga pendidikan yang sudah mendapatkan approval dan memenuhi ketentuan internasional.
Lebih lanjut Dirjen Agus menuturkan, Kementerian Perhubungan melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan (BPSDMP) bekerjasama dengan Ditjen Perhubungan Laut juga memiliki program pendidikan dan pelatihan dasar keselamatan atau Basic Safety Training (BST) serta diklat keterampilan pelaut 30 Mil / 60 Mil yang diberikan secara gratis (tanpa biaya) kepada pelaut tradisional dan nelayan.
"Walaupun banyak pelaut yang telah memiliki keahlian alami, namun tetap harus dibekali dengan pendidikan dan pelatihan khusus ketrampilan pelaut sehingga diharapkan dapat mengurangi resiko kecelakaan dalam pelaksanaan kegiatan di laut," tegas Dirjen Agus.
Sementara itu, bagi pemilik kapal yang ingin melakukan pengurusan sertifikasi kapal seperti sertifikat keselamatan dan sertifikat pengukuran kapal, dapat melakukan pengurusan sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan oleh Kementerian Perhubungan serta dikenai jasa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan.
"Selain pengurusan sertifikat yang dikenai PNBP, Ditjen Perhubungan Laut juga memiliki program gerai pelayanan pengukuran, pendaftaran, dan kebangsaan kapal khususnya bagi kapal penangkap ikan, kapal nelayan, dan kapal tradisional yang telah dilaksanakan di beberapa lokasi pelabuhan,” imbuhnya.
Hal tersebut merupakan tindak lanjut Surat Keputusan Direktur Perkapalan dan Kepelautan Nomor UM.003/21/3/DJPL-18 tanggal 7 Maret 2018 tentang Gerai Pengukuran, Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal.
"Kami berkomitmen untuk memberikan kemudahan dan mempercepat para pemilik kapal dalam mengurus surat kelengkapan kapal dan sertifikasi serta meminimalisir dan menyederhanakan birokrasi dalam pengurusan dokumen kapal," tutup Dirjen Agus.