QUEENSLAND (20/9) - Dalam rangka penanggulangan tumpahan minyak Tier 3, Australian Maritime Safety Authority (AMSA) Australia mengundang Kementerian Perhubungan cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut sebagai observer dalam acara Exercise Torres 2018 yang diadakan pada tanggal 19 s.d. 20 September 2018 di Cairns, Queensland Australia.
Adapun undangan AMSA Australia tersebut ditujukan kepada Kementerian Perhubungan mengingat berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2006 tentang Penanggulangan Keadaan Darurat Tumpahan Minyak di Laut telah menetapkan Menteri Perhubungan selaku Ketua Tim Nasional Penanggulangan Keadaan Darurat Tumpahan Minyak di Laut tingkatan Tier 3.
Tier 3 adalah kategorisasi penanggulangan keadaan darurat tumpahan minyak di australia yang dilakukan bila operasi penanggulangan tumpahan minyak tidak dapat ditanggulangi oleh kemampuan lokal ataupun negara bagian, sehingga dilakukan oleh personil lingkup nasional Australia beserta peralatannya.
"Mengingat Australia bertetangga dengan Indonesia maka AMSA Australia mengundang Indonesia untuk menjadi observer kegiatan penanggulangan tumpahan minyak tier 3 antara AMSA dan Negara Bagian Queensland yang dilakukan di Selat Torres khususnya di 3 pulau yaitu Wai Ben (Thursday Island), Warraber dan Poruma (coconut island)," ujar Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai, Junaidi yang mewakili Dirjen Perhubungan Laut sebagai Ketua Delegasi Indonesia hari ini (20/9).
"Latihan penanggulangan tumpahan minyak tier 3 tersebut dilakukan untuk menguji kapabilitas personil Negara Bagian Queensland dan personil lingkup nasional Australia dalam menanggulangi kejadian tumpahan minyak tier 3," kata Junaidi.
Junaidi mengatakan bahwa latihan penanggulangan di Australia dilakukan berdasarkan regulasi dan Standard and Procedure (SOP) yang dimiliki oleh Queensland, negara bagian Australia dan regulasi Nasional Australia dengan menggunakan program IT AIIMS-4.
Lebih lanjut, menurut Junaidi latihan tersebut juga bertujuan melatih operasi penanggulangan tier 3 yang aman dan melibatkan berbagai lembaga/institusi baik multi yurisdiksi dan lintas sektor incident control center.
Selain itu, latihan penanggulangan tumpahan minyak juga bertujuan untuk menetapkan dan menjaga kerjasama dengan komunitas setempat secara efektif dengan melatih komunitas setempat dalam operasi penanggulangan dan menjalankan kerjasama masyarakat.
Pada kesempatan itu pula, juga diadakan operasi pembersihan pantai yang melibatkan Local Community dari pulau Thursday.
"Kami mengapresiasi undangan AMSA ini terkait latihan penanggulangan tumpahan minyak tier 3 karena kita negara yang bertetanggaan. Dengan adanya latihan ini, tentunya akan dapat pengalaman yang meningkatkan kemampuan personil penanggulangan dan penggelaran peralatan secara tepat dan aman, operasi pembersihan di lokasi terpencil dan lokasi yang terpapar," tutup Junaidi.
Sebagai informasi, untuk Indonesia, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2006, Menteri Perhubungan telah membentuk PUSKODALNAS dan menunjuk Direktur Jenderal Perhubungan Laut selaku Kepala PUSKODALNAS sekaligus Koordinator Misi Tingkatan Tier 3.
Adapun Tier 1 adalah kategorisasi penanggulangan keadaan darurat tumpahan minyak yang terjadi di dalam atau di luar Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan (DLKP) dan Daerah Lingkungan Kerja Pelabuhan (DLKR) Pelabuhan, atau unit pengusahaan minyak dan gas bumi atau unit kegiatan lain, yang mampu ditangani oleh sarana, prasarana dan personil yang tersedia pada pelabuhan atau unit pengusahaan minyak dan gas bumi atau unit kegiatan lain.
Sementara Tier 2 adalah kategorisasi penanggulangan keadaan darurat tumpahan minyak yang terjadi di dalam atau di luar DLKP dan DLKR Pelabuhan, atau unit pengusahaan minyak dan gas bumi atau unit kegiatan lain, yang tidak mampu ditangani oleh sarana, prasarana dan personil yang tersedia pada pelabuhan atau unit pengusahaan minyak dan gas bumi atau unit kegiatan lain berdasarkan tingkatan Tier 1.
Sedangkan Tier 3 adalah kategorisasi penanggulangan keadaan darurat tumpahan minyak yang terjadi di dalam atau di luar DLKP dan DLKR Pelabuhan atau unit pengusahaan minyak dan gas bumi atau unit kegiatan lain, yang tidak mampu ditangani oleh sarana, prasarana dan personil yang tersedia di suatu wilayah berdasarkan tingkatan Tier 2, atau menyebar melintasi batas wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.