KUTA (21/9) –
Kementerian Perhubungan cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Bagian Hukum dan Kerja Sama Luar
Negeri menggelar sosialisasi Aksi Pencegahan Korupsi Kolusi dan Nepotisme
(AP-KKN) di lingkungan Ditjen Hubla tahun 2018 di Hotel Aryaduta, Kuta Bali
hari ini (21/9).
Direktur
Jenderal Perhubungan Laut dalam hal ini diwakili oleh Sekretaris Direktorat
Jenderal Perhubungan Laut, Arif Toha membuka secara resmi acara sosialisasi
tersebut yang mengangkat tema "Melalui Sosialisasi APKKN, Kita tingkatkan
Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan
Laut".
"Sosialisasi
yang secara rutin dilaksanakan setiap tahun oleh Ditjen Hubla ini merupakan
bentuk nyata dukungan terhadap aksi pencegahan korupsi di lingkungan Ditjen Hubla.
Terkait pemilihan tema tersebut saya nilai sangat tepat, mengingat saat ini
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut sedang giat-giatnya meningkatkan kualitas
pelayanan kepada publik, baik dalam bentuk jasa ataupun perijinan di bidang
transportasi laut dengan mewujudkan aparatur pelaksananya yang bebas dari
praktik-praktik kolusi, korupsi dan nepotisme dan meniadakan gratifikasi,” ujar
Arif.
Sesuai dengan
tema sosialisasi kali ini, definisi gratifikasi terdapat pada UU No.31 Tahun
1999 juncto UU No.20 Tahun 2001, yang menyebutkan bahwa gratifikasi merupakan
pemberian dalam arti luas yang meliputi pemberian uang, barang, komisi,
pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan dan fasilitas
lainnya.
Gratifikasi atau
pemberian hadiah tersebut bisa berubah menjadi suatu perbuatan pidana suap,
apabila diterima oleh seorang Penyelenggara Negara atau Pegawai Negeri dan
berhubungan dengan jabatan atau pekerjaannya.
“Oleh karena
itu, berapapun nilai gratifikasi yang diterima seorang penyelenggara negara
atau pegawai negeri, bila pemberian itu diduga berkaitan dengan jabatan atau
kewenangan yang dimiliki, maka sebaiknya penyelenggara negara atau pegawai
negeri tersebut segera melaporkannya pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
selaku institusi pemerintah yang bertugas dalam pencegahan dan pemberantasan
korupsi,” ujar Arif.
Lebih lanjut
Arif mengatakan bahwa terkait dengan kondisi tersebut, ia mengingatkan bahwa
segenap jajaran Direktorat Jenderal Perhubungan Laut baik di kantor pusat
maupun di daerah adalah bagian dari penyelenggara negara atau pegawai negeri
yang harus secara sadar harus menghindari praktik-praktik kolusi, korupsi dan
nepotisme termasuk pemberian gratifikasi.
“Hal ini perlu
saya ingatkan, karena salah satu kebiasaan yang sering dilakukan oleh
masyarakat dalam kehidupan sehari-hari adalah pemberian tanda terima kasih atas
jasa yang telah diberikan oleh petugas, baik dalam bentuk barang atau bahkan
uang. Jika hal ini tidak kita hindari, maka di kemudian hari akan menjadi suatu
kebiasaan yang bersifat negatif dan dapat mengarah menjadi potensi perbuatan
korupsi. Potensi korupsi inilah yang harus dihindari oleh seluruh penyelenggara
negara atau pegawai negeri baik pada tataran administrator maupun operasional,”
kata Arif Toha.
Pada kesempatan
itu, Arif juga menyampaikan bahwa hal
lain yang tidak kalah pentingnya dalam upaya pencegahan tindak korupsi yang
perlu dilaksanakan oleh segenap penyelenggara negara atau pegawai negeri adalah
masalah Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah.
Seperti
diketahui, sejak tahun 2015, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) telah mengeluarkan Surat
Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1
Tahun 2015 yang mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melakukan
pengisian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN).
Kebijakan
tersebut diterbitkan sebagai langkah pencegahan dini terhadap terjadinya tindak
pidana korupsi, kolusi dan nepotisme, pencegahan penyalahgunaan wewenang
sebagai bentuk transparansi dan penguatan integritas Aparatur Sipil Negara.
“Untuk itu, pada
kesempatan ini saya mengimbau agar seluruh aparatur Direktorat Jenderal
Perhubungan Laut yang sampai saat ini belum mengisi dan melaporkan LHKASN agar
segera mengisi dan melaporkan secara online. Langkah ini tentunya juga sebagai
bukti nyata komitmen Jajaran Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dalam
mendukung pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia,” kata Arif Toha.
Arif juga
mengingatkan kembali pentingnya pendidikan dan budaya anti korupsi di
lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
"Salah satu
faktor penting yang menjadi penentu keberhasilan dalam membangun budaya anti
korupsi khususnya di lingkungan Kementerian Perhubungan adalah faktor
keteladanan seorang pimpinan yang harus menjadi role model atau contoh bagi
para bawahannya untuk selalu bertindak dan berperilaku anti korupsi. Untuk itu,
jadilah pimpinan yang bisa menjadi contoh baik untuk bawahannya dengan
mengatakan tidak kepada Kolusi, Korupsi dan Nepotisme," tutup Arif Toha.
Sebagai
informasi, pada penyelenggaraan sosialisasi AP-KKN kali ini, para peserta
sosialisasi yang berasal dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen Hubla di
wilayah Indonesia bagian Timur diberikan bekal pemahaman oleh para narasumber
dari Head Pengendalian Gratifikasi KPK, Andi Purwana dengan tema Gratifikasi
dan Inspektur Jenderal Kementerian Perhubungan, Wahju Satrio Utomo dengan
paparannya yaitu Pengawasan Internal di lingkungan Direktorat Jenderal
Perhubungan Laut.
Adapun
sosialisasi AP-KKN tahun 2018 di Bali ini merupakan lokasi terakhir dari
rangkaian sosialisasi APKKN yang sebelumnya sudah dilakukan sebanyak dua kali.
Sosialisasi AP-KKN pertama telah diselenggarakan di Balikpapan dan yang kedua
telah diadakan di Medan pada Kamis (13/9) lalu.