Selasa, 10 Juli 2018

TAK HARUS TATAP MUKA, PERMOHONAN LAYANAN PENGUKURAN, PENDAFTARAN DAN KEBANGSAAN KAPAL BISA DILAKUKAN MEL


Share :
9020 view(s)

JAKARTA (10/7) - Ada kabar baik bagi para pengguna jasa yang akan mengajukan permohonan perizinan layanan pengkuran, pendaftaran dan kebangsaan kapal. Selain dapat dilakukan melalui Pelayanan Terpadu Satu Atap di Kementerian Perhubungan, sekarang permohonan perizinan juga dapat diajukan melalui alamat email [email protected].


Tujuannya tak lain untuk mempermudah, dan mempercepat layanan pengkuran, pendaftaran dan kebangsaan kapal sekaligus sebagai bagian dari upaya Kementerian Perhubungan untuk memperbaiki pelayanan menjadi lebih cepat, transparan dan mengurangi tatap muka.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran nomor UM.003/14/7/DK-18 tentang Penerimaan Permohonan Layanan Pengukuran, Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal pada Subdit Pengukuran, Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal Ditkapel Melalui Email yang dikeluarkan tanggal 29 Juni 2018.

Direktur Perkapalan dan Kepelautan Dwi Budi Sutrisno mengatakan, saat ini permohonan layanan sudah dapat dilakukan langsung dari kediaman/kantor dimana pemohon berada, cukup dengan mengirimkan dokumen melalui email.

"Saat mengajukan permohonan, siapkan dokumen permohonan disertai dokumen pendukung sesuai jenis layanan yang dibutuhkan dalam bentuk softcopy dengan ukuran maksimum dokumen yang dapat dilampirkan sebesar 6 Megabyte (MB)," jelas Dwi.

Adapun daftar layanan yang dapat diajukan melalui email dengan melampirkan dokumen persyaratan yang telah ditentukan yaitu :
1. Layanan Pembuatan Akta Hipotik
2. Layanan Penghapusan Kapal (Deletion) dari Data Kapal Indonesia 
3. Layanan Ganti Nama Kapal
4. Layanan Penggunaan Bendera Kapal Lelang
5. Layanan Penerbitan Surat Laut
6. Layanan Penggunaan Bendera
7. Layanan Penggantian Bendera
8. Layanan Pembuatan Tanda Panggilan (Call Sign)
9. Layanan Pembuatan Dokumen Riwayat Kapal 
10. Layanan Pembuatan Roya Hipotik
11. Layanan Pembuatan Surat Keterangan Status Hukum Kapal
12. Layanan Pembuatan Surat Ukur Sementara
13. Layanan Pengesahan Daftar Ukur

Konsultasi Melalui Email

Selain itu, Direktorat Perkapalan dan Kepelautan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut juga menerbitkan Surat Edaran Nomor UM.003/14/8/DK-18 tentang Penerimaan Konsultasi Melalui Email tertanggal 29 Juni 2018.

Dalam surat edaran disebutkan bahwa bagi pengguna jasa yang ingin melakukan konsultasi khususnya terkait pelayanan pengukuran, pendaftaran dan kebangsaan kapal, dapat langsung mengirimkannya melalui alamat email [email protected].

"Kami berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan yang lebih baik dan juga sebagai bagian dalam pelaksanaan proyek perubahan bagi
Subdit Pengukuran, Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal (PPK) Direktorat Perkapalan dan Kepelautan," ujar Dwi.

Dwi menambahkan, email konsultasi yang masuk melalui email ini akan direspon paling lambat 1x24 jam hari kerja.

"Ke depan kami terus berupaya agar seluruh layanan dapat full online yang akan dijadikan andalan untuk semua layanan sehingga akan mempermudah para pengguna jasa mengurus perizinannya," tutupnya.

IMG-20180710-WA0093.jpg

IMG-20180710-WA0092.jpg

  • berita




Footer Hubla Branding