JAKARTA (24/6) – Dalam rangka mendukung evaluasi penyeberangan di Danau Toba, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan menugaskan 2 (dua) orang petugas Kesyahbandaran dari Kantor Kesyahbandaran Utama (KSU) Belawan untuk membantu melakukan pembinaan keselamatan pelayaran di Danau Toba, Sumatera Utara.
Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), Junaidi mengatakan bahwa 2 (orang) petugas Kesyahbandaran tersebut akan ditempatkan di bawah kendali operasi (BKO) Tim ad hoc Kementerian Perhubungan yang diketuai oleh Kasubdit Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan, Direktorat Angkutan dan Multimoda Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan.
"Sebagaimana diketahui bahwa Kementerian Perhubungan membentuk tim ad hoc guna mengevaluasi dan melakukan perbaikan-perbaikan pada lintas penyeberangan di Danau Toba," ujar Junaidi.
Lebih lanjut, Junaidi menjelaskan bahwa Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dilibatkan dalam tim ad hoc mengingat kompetensi sumber daya manusia yang dimiliki di bidang keselamatan pelayaran.
"Untuk itu, kami menugaskan dua orang petugas Kesyahbandaran untuk bergabung sebagai tim ad hoc," kata Junaidi.
Adapun dua orang petugas Kesyahbandaran tersebut akan membantu pembinaan keselamatan pelayaran yang berkaitan dengan fungsi pengawasan di pelabuhan, kelaiklautan kapal termasuk kapasitas kapal, jumlah dan manifes penumpang, serta pengawasan penggunaan life jacket bagi penumpang di atas kapal saat sedang berlayar.
Seperti diketahui sebelumnya, operasional lintas penyeberangan di Danau Toba saat ini dilakukan oleh Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara, yang antara lain meliputi pemberian izin operasional kapal serta pengawasan dan fungsi-fungsi kepelabuhanan.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat melakukan Konferensi Pers di Posko Tingkat Nasional Angkutan Lebaran Terpadu 2018, Sabtu (23/6) mengatakan bahwa Kementerian Perhubungan membentuk tim ad hoc sebagai tahap awal peningkatan keselamatan pelayaran di wilayah Danau Toba yang dibatasi hanya di Pelabuhan Tigaras, dan nantinya akan dilakukan di seluruh perairan Danau Toba.
Tim ad hoc itu sendiri bersifat sementara dengan jangka waktu 1 minggu sampai dengan 1 bulan yang memiliki fungsi mensubstitusi aspek pengawasan yang selama ini kurang dijalankan oleh Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara. Tim ad hoc ini bersama dengan Dishub Provinsi akan melakukan supervisi kegiatan di pelabuhan-pelabuhan yang ada di Danau Toba. Dengan adanya supervisi ini, diharapkan konsistensi penerapan aturan dapat berjalan.
Fungsi kedua, mengambil alih pengoperasian pelabuhan dan memastikan pelabuhan-pelabuhan dapat segera beroperasi kembali dan fungsi ketiga adalah bersama dengan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) meneliti hal apa saja seperti SOP (Standard Operating Procedure), pelaksanaan aturan di lapangan, yang kurang atau tidak berjalan.
Temuan tersebut akan direkomendasikan kepada Kementerian Perhubungan untuk diputuskan dan ditetapkan dalam suatu format tertentu untuk peningkatan keselamatan pelayaran di Danau Toba.