KUPANG (22/3) – Kementerian Perhubungan turut memberikan kontribusi dalam mendukung pemberdayaan masyarakat di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui Program Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Basic Safety Training Kapal Layar Motor (BST KLM) atau latihan dasar keselamatan untuk kapal layar motor serta Diklat Keterampilan Pelaut 30 Mil / 60 Mil khusus untuk nelayan atau (SKK 30 Mil / 60 Mil).
Pelaksanaan diklat gratis tersebut diselenggarakan oleh Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP) Tangerang dan Politeknik Pelayaran Surabaya bekerjasama dengan Kantor Kesyabandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Kupang yang dilaksanakan di Pelabuhan Penumpang Tenau Kupang selama 6 (enam) hari mulai dari 22-28 Maret 2018. Adapun kegiatan yang dibuka oleh Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Djoko Sasono dan Ketua Komisi V DPR RI Fary Djemy Francis ini diikuti oleh 600 orang nelayan di wilayah sekitar NTT serta 250 siswa setingkat kejuruan SMK dan SMA.
"Tujuan diadakannya Diklat BST KLM dan SKK 30 Mil / 60 Mil ini adalah agar para peserta mendapatkan pendidikan tentang keselamatan pelayaran sehingga dapat mengurangi resiko dalam pelaksanaan kegiatan di laut," terang Kepala Kantor KSOP Kelas III Kupang M. Hermawan didampingi Kepala Seksi Status Hukum dan Sertifikasi Kapal KSOP Kupang Capt. Ari Wibowo saat menghadiri Pembukaan Program Pemberdayaan Masyarakat NTT di Pelabuhan Tenau Kupang (22/3).
Hermawan menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dikatakan bahwa pengawakan kapal adalah salah satu faktor kelaiklautan kapal. Oleh karena itu diperlukan pengawasan dan pembinaan yang terus menerus baik dari segi perlindungan, kesejahteraan, pengetahuan, disiplin maupun penempatannya/formasi susunan perwiranya di atas kapal agar terwujudnya keselamatan pelayaran.
”Untuk menjamin keselamatan pelayaran sebagai penunjang kelancaran lalu-lintas kapal di laut, diperlukan awak kapal yang memiliki keahlian, kemampuan dan terampil sehingga setiap kapal yang akan berlayar harus diawaki dengan awak kapal yang cukup dan cakap untuk melakukan tugasnya diatas kapal”, jelas Hermawan.
Menurutnya, para operator kapal yang ada di Provinsi NTT baik kapal penangkap ikan maupun kapal wisata pada dasarnya memiliki keahlian alami sehingga harus dibekali dengan pendidikan dan pelatihan khusus.
”Persyaratan bekerja sebagai operator/awak kapal salah satunya harus memiliki Sertifikat Kepelautan. Dengan demikian bagi peserta yang telah selesai mengikuti kegiatan diklat ini akan mendapatkan sertifikat yang dapat dimanfaatkan untuk bekerja di atas kapal”, imbuhnya.
Di sela-sela Pembukaan Program Pemberdayaan Masyarakat NTT, Kementerian Perhubungan cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut juga menyerahkan pengoperasian Kapal Kelas I Kenavigasian KN. NIPA kepada masyarakat NTT yang secara simbolis diserahkan oleh Direktur Kenavigasian Sugeng Wibowo kepada Ketua Komisi V DPR RI Fary Djemy Francis selaku perwakilan masyarakat NTT.
“Kapal Kelas I Kenavigasian KN. Nipa merupakan kapal baru Kementerian Perhubungan hasil buatan anak bangsa yang diproduksi oleh galangan kapal PT. Citra Shipyard Batam,” ujar Sugeng.
Sugeng menambahkan, pengoperasian KN. Nipa yang memiliki panjang 60 meter dan kecepatan 15 knot ini merupakan bentuk komitmen dan tanggungjawab Kementerian Perhubungan terhadap perwujudan keselamatan pelayaran.
“Kami berharap agar kapal ini dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk kebutuhan masyarakat Provinsi NTT khususnya dalam mendukung terselenggaranya transportasi laut yang selamat, aman, tertib dan lancar,” tutup Sugeng.