JAKARTA (19/3) - Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Kesatuan Penjagan Laut dan Pantai (KPLP) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengawasan Kegiatan Salvage dan Pekerjaan Bawah Air TA 2018 periode I yang dilaksanakan pada 19 hingga 21 Maret 2018 di Hotel Alila Jakarta.
Direktur KPLP Capt. Jhony R Silalahi
berkesempatan untuk membuka acara dimaksud dengan para peserta berasal dari KSOP, UPP, Pangkalan PLP dengan jumlah peserta 40 orang.
"Bimtek bertujuan meningkatkan pengetahuan pengawasan kegiatan salvage dan pekerjaan bawah air dan ini menjadi bekal bagi personel UPT sebagai garda terdepan," jelas Capt. Jhonny.
Pengawasan ini menurutnya harus dilakukan untuk keamanan dan pelayaran Peraturan Menteri Perhubungan Nomor : PM 71 Tahun 2013 tentang Salvage dan/atau Pekerjaan Bawah Air sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 33 Tahun 2016.
Bimtek tersebut menghadirkan narasumber yang merupakan perwakilan dari Direktorat KPLP, Pushidros TNI AL dan juga perusahaan swasta.
Bimtek ini juga dilaksanakan guna meningkatkan kemampuan personel UPT dalam pelaksanaan pengawasan salvage dan pekerjaan bawah air.
"Diharapkan seluruh peserta dapat mengikuti dengan baik dan serius untuk hasil yang optimal," tutur Capt. Jhonny.
Lebih lanjut Capt. Jhonny menyampaikan
Bahwa pemerintah bertanggungjawab menyiapkan alur pelayaran yang selamat dan aman bagi kapal yang berlayar di perairan Indonesia untuk mendukung terwujudnya keselamatan pelayaran. Ini mutlak dilakukan karenanya fungsinya yang penting dalam keselamatan pelayaran.
"Pemerintah mempunyai kewajiban untuk menetapkan alur-pelayaran, menetapkan sistem rute, menetapkan tata cara berlalu lintas dan menetapkan daerah labuh kapal sesuai dengan kepentingannya," kata Capt. Jhonny.
Direktorat KPLP selaku Direktorat teknis yang mengeluarkan perizinan di pekerjaan bawah air, juga memastikan tidak adanya hambatan atau gangguan di bawah air yang dapat membahayakan alur pelayaran.
"Pembersihan alur pelayaran dilakukan untuk memastikan tidak adanya gangguan atau hambatan seperti adanya kerangka kapal di alur tersebut," ucap Capt. Jhonny.
Capt. Jhonny menambahkan bahwa pihaknya sangat peduli terhadap objek di bawah laut terutama objek yang dapat mengganggu keselamatan pelayaran seperti kerangka kapal tenggelam.
"Kami memiliki tanggung jawab di bidang keselamatan pelayaran. Oleh karenanya, jika ada kerangka kapal yang mengganggu alur pelayaran maka kami wajib mengangkatnya melalui ketentuan dan peraturan yang berlaku," tutup Capt. Jhonny.