JAKARTA (19/3) –Kementerian Perhubungan cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut mengoptimalkan peranan pengoperasian stasiun Vessel Traffic Service (VTS) dalam pemberian layanan informasi yang optimal guna mendukung keselamatan pelayaran.
VTS memainkan peranan penting yang sangat signifikan dalam meningkatkan keselamatan pelayaran dengan menyediakan pemantauan aktif dan rekomendasi navigasi pelayaran untuk kapal, terutama pada rute perairan yang padat.
Demikian yang disampaikan Direktur Kenavigasian, Sugeng Wibowo setelah acara penandatanganan Kesepakatan Bersama Pemanfaatan Pengoperasian Stasiun Vessel Traffic Services (VTS) dengan PT. Pelindo IV (Persero) pada hari ini (19/3) di Kementerian Perhubungan.
Adapun pada acara penandatanganan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dalam hal ini diwakili oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut, R. Agus H. Purnomo dan PT. Pelabuhan Indonesia IV (Persero) yang diwakili oleh Direktur Utama PT. Pelindo IV, Doso Agung merupakan perwujudan layanan informasi yang optimal dari Stasiun VTS.
"VTS membantu pelayaran dalam pencegahan terjadinya tabrakan kapal dan membantu saat kapal grounding atau approach ke pelabuhan. VTS juga membantu dalam memperlancar gerakan kapal dan meningkatkan kemampuan operasi kapal di semua cuaca," jelas Sugeng.
Sugeng menekankan agar Stasiun VTS yang telah dimiliki dapat dioptimalisasikan pemanfaatannya oleh seluruh pemangku kepentingan dan stakeholder di masing-masing Pelabuhan guna meningkatkan keselamatan pelayaran.
Lebih lanjut, Sugeng mengatakan bahwa VTS memiliki peran untuk memberikan informasi aktual yang sangat dibutuhkan oleh pengguna jasa pelayaran, antara lain memberikan informasi penyiaran berita meteorologi, kondisi Sarana Bantu Navigasi Pelayaran (SBNP) di alur dan perairan sekitar pelabuhan, serta informasi terkait kondisi lalu lintas kapal dan informasi lain yang dibutuhkan oleh pelayaran.
Dalam menjalankan fungsi layanan VTS, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut juga membuka kerjasama bersama pemangku kepentingan dan stakeholder di Pelabuhan-Pelabuhan di Seluruh Indonesia.
“Selanjutnya, kedepan diharapkan Kesepakatan Bersama ini dapat ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerjasama dengan Distrik Navigasi setempat pada masing-masing lokasi Pelabuhan yang memiliki Stasiun VTS,” tutup Sugeng.
Sebagai informasi, Vessel Traffic System (VTS) adalah sistem monitoring lalu-lintas pelayaran yang diterapkan oleh pelabuhan, atau suatu manajemen armada perkapalan. Prinsip yang digunakan sama seperti sistem yang dipakai oleh ATC (Air Traffic Control) pada dunia penerbangan. Biasanya secara sederhana sistem VTS menggunakan radar, closed circuit television (CCTV), frekuensi radio VHF, dan automatic indentification system (AIS) untuk mengetahui/ mengikuti pergerakan kapal dan memberikan informasi navigasi/cuaca di dalam suatu daerah pelayaran tertentu dan terbatas.
Adapun penggunaan VTS secara international diatur berdasarkan rekomendasi SOLAS Chapter V Reg. 12 dan IMO Resolution A.857(20) tentang Vessel Traffic Service yang diadopsi pada tahun 1997.
Hingga saat ini Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan sendiri telah memiliki 21 (dua puluh satu) Stasiun VTS yang tersebar di seluruh Indonesia, yaitu di daerah Belawan. Batam, Teluk Bayur, Palembang, Jakarta, Merak, Panjang, Semarang, Surabaya, Benoa, Lembar, Pontianak, Banjarmasin, Batu Licin, Samarinda, Balikpapan, Makassar, Bitung, Sorong, Dumai dan Bintuni.