LABUAN BAJO (26/2) – Program pemberdayaan masyarakat melalui kegiatan padat karya terus ditingkatkan pelaksanaannya oleh Pemerintah. Presiden Joko Widodo menginstruksikan kepada seluruh Kementerian dan lembaga untuk melaksanakan program padat karya, termasuk kepada Kementerian Perhubungan.
Dalam rangka melaksanakan program padat karya di lingkungan Kementerian Perhubungan, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menerbitkan Surat Edaran Nomor UM.003/14/11/DJPL-18 tanggal 13 Februari tentang Padat Karya dalam Kegiatan Pemeliharaan dan Perawatan Aset di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Tahun Anggaran 2018.
Dalam Surat Edaran tersebut, Direktur Jenderal Perhubungan Laut meminta kepada para Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Ditjen Perhubungan Laut untuk melaksanakan kegiatan padat karya pada unit kerja masing-masing.
“Beberapa jenis pekerjaan pemeliharaan dan perawatan aset yang bisa dilakukan dengan skema padat karya antara lain pemeliharaan dan perawatan gedung dan bangunan, perawatan fasilitas pelabuhan serta Sarana Bantu Navigasi Pelayaran (SBNP),” ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Capt. Rudiana di sela-sela persiapan pelaksanaan program padat karya di Labuan Bajo hari ini (26/2).
Sebelum pelaksanaan kegiatan padat karya, lanjut Rudiana, para KPA/PPK harus melakukan pendataan warga setempat yang memenuhi kriteria untuk menjadi tenaga kerja padat karya.
“Beberapa pertimbangan dalam memilih kriteria tenaga kerja yang dibutuhkan antara lain tenaga kerja yang tidak terlatih, menggunakan peralatan sederhana, jam kerja efektif untuk pekerja diperhitungkan selama 7 (tujuh) jam per hari dan 40 jam per minggu, volume pekerjaan ditentukan dari hasil pengukuran lapangan yang disetujui, serta penentuan besaran harga dasar upah tenaga kerja disesuaikan dengan Standar Biaya Umum (SBU)/Upah Minimum Provinsi (UMP) yang berlaku di seluruh kabupaten/kota di satu provinsi,” jelas Capt. Rudiana.
Selang satu hari setelah Surat Edaran tersebut dikeluarkan, Dirjen Perhubungan Laut kembali mengeluarkan Surat Edaran Nomor 003/15/1/DJPL-18 tentang Padat Karya dalam Kegiatan Pembangunan dan Rehabilitasi di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Tahun Anggaran 2018.
Tak jauh berbeda dengan Surat Edaran sebelumnya, Surat Edaran ini berisi instruksi kepada para KPA/PPK di setiap unit kerja untuk melaksanakan padat karya khususnya dalam kegiatan pembangunan dan rehabilitasi pekerjaan di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut.
Sebagai tindaklanjut dari kebijakan padat karya tersebut, pada esok hari, tanggal 27 Februari 2018 Ditjen Perhubungan Laut akan resmi memulai program padat karya di Pelabuhan Labuan Bajo Provinsi Nusa Tenggara Timur, yang merupakan pilot project program padat karya Ditjen Perhubungan Laut yang akan dilaksanakan selama 5 (lima) hari dari tanggal 27 Februari – 3 Maret 2018.