JAKARTA (8/2) - Kementerian Perhubungan cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut terus melakukan pembenahan internal untuk menciptakan pemerintahan yang bersih, akuntabel dan transparan dalam mengelola keuangan negara.
Untuk memastikan hal tersebut, Ditjen Perhubungan Laut telah membentuk tim Unit Manajemen Proyek di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut tahun 2018 berdasarkan SK Dirjen Hubla No. 008/8/3/DJPL-2018 tanggal 25 Januari 2018 dengan tugas melakukan evaluasi pelaksanaan program/kegiatan tahun 2018.
"Tim tersebut juga bertugas untuk melakukan sinkronisasi dan harmonisasi usulan kegiatan tahun 2019 antar Direktorat dan Bagian untuk menghindari tumpang tindih kegiatan sehingga hasilnya bisa bermanfaat dan tepat sasaran," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Capt. Rudiana.
Menurut Capt. Rudiana, pembenahan internal adalah komitmen jajaran Ditjen Perhubungan Laut dalam mengendalikan dan mengawal proses serta pelaksanaan seluruh kegiatan di tahun anggaran 2018 agar tepat guna dan tepat sasaran.
Hal tersebut ditegaskan dengan keluarnya Instruksi Dirjen Perhubungan Laut No. UM 008/10/1/DJPL-18 pada 1 Februari 2018 tentang "Pengendalian Kegiatan Sebelum Proses Pelelangan dan Pelaksanaan Kegiatan di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Tahun Anggaran 2018.
Dalam Instruksi Dirjen tersebut disebutkan bahwa agar seluruh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melakukan pengendalian pada Unit Manajemen Proyek Ditjen Perhubungan Laut.
"KPA dan PPK agar dapat melaksanakan pelelangan dan kegiatan setelah Dirjen Hubla menerima rekomendasi dari tim Unit Manajemen Proyek Ditjen Hubla dan menyetujui pelaksanaannya," tegas Capt. Rudiana.
Adapun untuk seluruh kegiatan tahun anggaran 2018 yang sedang dan telah melalui proses pelelangan, dalam instruksi tersebut meminta satuan kerja untuk melapor dan melakukan review kepada Unit Manajemen Proyek Ditjen Hubla agar memperoleh rekomendasi sebagai bahan pertimbangan.
Selain itu juga untuk administrasi dokumen yang akan dievaluasi, juga diserahkan kepada Unit Manajemen Proyek Ditjen Perhubungan Laut.
"Instruksi ini agar dijalankan sebagaimana mestinya sejak tanggal ditetapkan," ujar Capt. Rudiana.
Lebih lanjut, Capt. Rudiana mengatakan bahwa instruksi Dirjen dikeluarkan berdasarkan kesadaran dan komitmen Ditjen Perhubungan Laut yang tinggi untuk melakukan perubahan yang lebih baik dalam hal pengelolaan keuangan negara.
"Menunjuk pada Peraturan Pemerintah No. 60 tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah pasal 18 ayat 1, disebutkan bahwa setiap pemimpin instansi Pemerintah wajib menyelenggarakan kegiatan pengendalian sesuai dengan ukuran, kompleksitas dari sifat dan tugas fungsi instansi pemerintah yang bersangkutan sehingga keluarlah Instruksi Dirjen tersebut," ujar Capt. Rudiana.
Capt Rudiana juga mengatakan bahwa pelaksanaan ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas produktivitas juga kinerja jajarannya di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut dan memastikan kegiatan dilakukan sesuai serta berfungsi sesuai yang diharapkan.
"Kita menginginkan semuanya transparan dan terbuka. Tidak ada satu hal pun yang disembunyikan atau ditutup-tutupi," tutup Capt. Rudiana.
Adapun Instruksi dimaksud ditujukan kepada para Direktur di lingkungan Ditjen Hubla, Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama, Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama, Kepala KSOP, Kepala Distrik Navigasi, Kepala UPP, Kepala PLP, Kepala BKKP, Kepala BTKP, dan seluruh Kepala Bagian di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut.