Kamis, 1 Maret 2018

KEMENHUB INISIASI RAPAT TEKNIS PENYUSUNAN MATERI MUATAN RPP SERTA KELEMBAGAAN PENJAGAAN LAUT DAN PANTAI


Share :
3068 view(s)

JAKARTA (1/3) - Kementerian Perhubungan cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai menginisiasi penyelenggaraan Rapat Teknis Penyusunan Materi Muatan Rancangan Peraturan Pemerintah dan Kelembagaan Penjagaan Laut dan Pantai yang diharapkan menjadi sarana untuk membahas dan mendiskusikan kembali materi muatan Rancangan Peraturan Pemerintah guna penyempurnaan dan pengharmonisasian.

pembukaan kegiatan Rapat Teknis Penyusunan Materi Muatan Rancangan Peraturan Pemerintah dan Kelembagaan Penjagaan Laut dan Pantai. 

Rapat teknis Penyusunan Materi Muatan Rancangan Peraturan Pemerintah dan Kelembagaan Penjagaan Laut dan Pantai merupakan tindak lanjut surat Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan tertanggal 29 Desember 2017 yang menginformasikan pengembalian Rancangan Peraturan Pemerintah guna dilakukan pemantapan konsepsi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

Demikian yang disampaikan oleh Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), Capt. Jhonny R. Silalahi dalam Rapat Teknis Penyusunan Materi Muatan Rancangan Peraturan Pemerintah dan Kelembagaan Penjagaan Laut dan Pantai yang dibuka oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut, R. Agus Purnomo pada hari ini (1/3) di Hotel Golden Jakarta.

Capt. Jhonny mengatakan bahwa amanat penyusunan rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penjagaan Laut dan Pantai didasarkan pada Pasal 278 ayat (3), Pasal 279 ayat (4), dan Pasal 281 Undang-Undang No. 17 tahun 2008 tentang Pelayaran.

"Seharusnya penetapan Peraturan Pemerintah tentang Penjagaan Laut dan Pantai ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang No 17/2008 tentang Pelayaran berlaku (vide Pasal 347) dan kelembagaan Penjagaan Laut dan Pantai seharusnya sudah terbentuk paling lambat 3 (tiga) tahun sejak Undang-Undang 17/2008 berlaku (vide Pasal 352)," kata Capt. Jhonny.

Lebih lanjut, menurut Capt. Jhonny berdasarkan UU no. 17/2008 disebutkan bahwa Penjagaan laut dan pantai merupakan pemberdayaan Badan Koordinasi Keamanan Laut dan perkuatan Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (vide Penjelasan Umum).
IMG-20180301-WA0075.jpg
Untuk itu, melalui Rapat teknis kali ini, Ditjen Perhubungan Laut mengharapkan peran aktif dan sinergitas dari para peserta untuk dapat menerima dan memahami pemaparan yang akan disampaikan oleh para Narasumber dan juga dapat memberikan kontribusi pemikiran dan masukan selama pelaksanaan kegiatan rapat teknis.

"Pemaparan akan dilakukan oleh para Narasumber yang merupakan perwakilan dari Biro Hukum, Direktorat Kepolisian Perairan POLRI, Staf Operasi TNI AL, praktisi sekaligus pelaku sejarah pada Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai," lanjut Capt. Jhonny.

Adapun menurut Capt. Jhonny, Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai telah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penjagaan Laut dan Pantai, yang secara garis besar memuat mengenai Kewenangan Penjaga Laut dan Pantai yang terdiri atas patroli, pengejaran seketika, penghentian dan pemeriksaan kapal di laut, dan penyidikan.

"RPP tersebut juga memuat Identitas Penjaga Laut dan Pantai dan Organisasi dan Tata Kerja Penjagaan Laut dan Pantai," terang Capt. Jhonny.

Dari ketiga hal tersebut di atas, Capt. Jhonny mengharapkan agar dalam rapat teknis ini dapat memberikan masukan dan saran, khususnya terkait mekanisme patroli, penghentian dan pemeriksaan kapal di laut. Pedoman operasional terhadap kegiatan patroli, penghentian dan pemeriksaan kapal yang telah dilaksanakan oleh Kapal Patroli agar dapat disampaikan dan didiskusikan guna penyempuranaan draf peraturan yang telah disusun. 

"Kedepan, dengan pengesahan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penjagaan Laut dan Pantai, pengaturan mengenai tata cara dan mekanisme patroli, pengejaran seketika, penghentian dan pemeriksaan kapal di laut dapat juga dijadikan pedoman bagi seluruh instansi yang menjalankan fungsi penegakan hukum di laut," kata Capt. Jhonny.

Lebih lanjut, Capt. Jhonny mengatakannbahwa peningkatan eksistensi fungsi penjagaan laut dan pantai harus dapat ditunjukan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.

“Diharapkan dengan pengaturan penjagan laut dan pantai, penegakan aturan di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran dapat dilaksanakan secara terpadu dan terkoordinasi dengan baik sehingga tidak terjadi tumpang tindih kewenangan penegakan hukum di laut yang dapat mengurangi citra Indonesia dalam pergaulan antarbangsa," tutup Capt. Jhonny.

Dengan penyempurnaan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penjagaan Laut dan Pantai diharapkan agar proses legislasi untuk penetapan Rancangan Peraturan Pemerintah dapat segera terealisasi dan selanjutnya menjadi tugas bersama dalam menyusun kelembagaan Penjagaan Laut dan Pantai dengan melepaskan segala kepentingan dan egosektoral kementerian/lembaga.


  • berita




Footer Hubla Branding