JAKARTA (10/2) - Kementerian Perhubungan cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan PT. Biro Klasifikasi Indonesia sepakat bekerja sama dalam rangka pelaksanaan survei dan sertifikasi statutori kapal berbendera Indonesia.
Hal tersebut dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama antara Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dengan PT. Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) tentang Pelaksanaan Survei dan Sertifikasi Statutoria Kapal Berbendera Indonesia yang ditandatangani oleh Dirjen Perhubungan Laut, R. Agus H. Purnomo dengan Direktur Utama PT. BKI, Rudiyanto pada Jumat (9/2) di Jakarta.
Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Junaidi menjelaskan bahwa Ditjen Perhubungan Laut merupakan instansi Pemerintah yang bertanggung jawab untuk mengambil langkah-langkah guna memastikan bahwa kapal-kapal berbendera Indonesia telah memenuhi ketentuan konvensi International Maritime Organization (IMO) termasuk melakukan survei dan sertifikasi statutoria.
Tujuan dari perjanjian ini adalah untuk memberikan kewenangan pelaksanaan persetujuan, survei dan sertifikasi statutoria kapal berbendera Indonesia serta untuk mendorong PT BKI untuk menjadi anggota Asosiasi Badan Klasifikasi Internasional (IACS member) Dimana isi perjanjian ini juga menjelaskan ruang lingkup, jangka waktu, ketentuan dan persyaratan-persyaratan dari kewenangan yang diberikan oleh Pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementerian Perhubungan.
Lebih lanjut, PT. BKI diberikan pelaksanaan persetujuan, survei dan sertifikasi statutoria kapal berbendera Indonesia dengan daerah pelayaran Internasional yang berukuran GT 500 atau lebih. Sementara itu, pada perjanjian ini PT. BKI juga diberikan beberapa kewenangan untuk melaksanakan survei dan sertifikasi statutoria bagi kapal-kapal berbendera Indonesia yang hanya berlayar pada daerah pelayaran di wilayah perairan Indonesia.
"Untuk survei dan sertifikasi kapal-kapal yang berlayar pada daerah pelayaran selain Internasional diberikan secara bertahap berdasarkan hasil assesment Kemenhub terhadap PT BKI dalam hal kecukupan jumlah surveyor dan jumlah kantor cabang PT. BKI," ujar Junaidi.
Selanjutnya, dalam perjanjian tersebut telah diatur hak dan kewajiban masing-masing antara Ditjen Perhubungan Laut dan PT. BKI.
Junaidi menjelaskan bahwa Kemenhub cq. Ditjen Hubla berhak melakukan pengawasan program terhadap PT. BKI berupa pengawasan dalam bentuk audit, monitoring, evaluasi dan review secara berkala setiap 6 bulan sekali sejak perjanjian tersebut ditandatangani atas kesesuaian pelaksanaan tugas pendelegasian berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaan survey dan sertifikasi statutoria yang dilakukan PT. BKI juga dikenai biaya Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PT. BKI wajib memberikan pelayanan persetujuan, survei dan sertifikasi statutoria sesuai ketentuan resolusi MSC.349 (92) terhadap kapal-kapal berbendera Indonesia dan melaporkan pelaksanaan tugas pendelegasian tersebut kepada Kementerian Perhubungan secara berkala.
PT.BKI juga wajib bertanggung jawab terhadap akibat yang ditimbulkan dari hasil pelaksanaan tugas pendelegasian, termasuk dan tidak terbatas pada penahanan kapal (detention) melalui kerjasama dengan Petugas Pemeriksa Keselamatan dan Keamanan Kapal asing di pelabuhan luar negeri.
Adapun perjanjian antara Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub dengan PT. BKI tersebut berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun terhitung 2 (dua) bulan sejak tanggal 9 Februari 2018 dan dapat diperpanjang.
Adapun perjanjian ini juga dapat berakhir sebelum masa berlakunya habis dikarenakan beberapa hal, misalnya salah satu pihak tidak ingin memperpanjang lagi perjanjian ini atau terjadi wanprestasi yang menyebabkan dibatalkannya atau dihentikannya perjanjian ini.
"Perjanjian dimaksud ada masa berlakunya dan dapat diperpanjang dengan mempertimbangkan terlebih dahulu hasil dari program pengawasan (oversight program) oleh Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan," tutup Junaidi.