Jumat, 22 Desember 2017

KEMENHUB RESMI TETAPKAN 15 TRAYEK TOL LAUT UNTUK TAHUN 2018 22/12/2017


Share :
3390 view(s)

​JAKARTA (22/12) - Kementerian Perhubungan cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut resmi menetapkan 15 (lima belas) jaringan trayek penyelenggaraan angkutan barang di laut (Tol Laut) Tahun Anggaran 2018 melalui Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor AL.108/5/17/DJPL-17 tanggal 20 Desember 2017 tentang Jaringan Trayek Penyelenggaraan Angkutan Barang di Laut Tahun Anggaran 2018. 


Dalam Keputusan Dirjen Perhubungan Laut tersebut ditetapkan tambahan 2 trayek untuk tahun 2018 sehingga total berjumlah 15 trayek utama dengan yang sudah ada saat ini serta 3 trayek feeder, yaitu pada Trayek T-4 (Hub Tahuna), Trayek T-5 (Hub Tobelo) dan Trayek T-8 (Hub Biak).

Pengoperasian kapal pada trayek-trayek tersebut dilakukan oleh perusahaan angkutan laut nasional melalui mekanisme penugasan dan pelelangan umum dengan hak dan kewajiban yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan.

Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Dwi Budi Sutrisno menyebutkan, dalam Keputusan Dirjen ini juga diatur mengenai peran dari masing-masing unit terkait di Kementerian Perhubungan dan Dinas Perhubungan di daerah dalam mendukung pelaksanaan tol laut.

“Secara fungsional Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut berperan untuk melakukan pembinaan angkutan laut, termasuk penyelenggaraan angkutan barang di laut agar terpadu dengan sub sistem angkutan laut dalam negeri serta moda transportasi lainnya sehingga dapat mencapai maksud, tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan,” ujar Dwi.

Sementara Kepala Dinas Perhubungan Provinsi, Kabupaten/Kota di pelabuhan pangkalan, lanjut Dwi, dapat melakukan koordinasi untuk kelancaran pelaksanaan penyelenggaraan angkutan barang di laut.

“Sedangkan Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) dan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) berperan melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan penyelenggaraan angkutan barang di laut per voyage (di pelabuhan pangkal) serta melakukan pemantauan dan membantu kelancaran pelaksanaan kegiatan operasional penyelenggaraan angkutan barang di laut di pelabuhan singgah (di pelabuhan singgah),” jelasnya.

Lebih lanjut Dwi menambahkan, pengoperasian penyelenggaraan angkutan barang di laut dilaksanakan berdasarkan trayek tetap dan teratur atau linier serta perusahaan angkutan laut nasional sebagai operator kapal harus mengumumkan jadwal kedatangan dan keberangkatan di setiap pelabuhan singgah.

Sementara itu ditemui di tempat terpisah di kantornya, Kasubdit Angkutan Laut Dalam Negeri Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Capt. Wisnu Handoko mengungkapkan bahwa dalam waktu dekat yakni sekitar pertengahan Januari 2018, lelang operator tol laut akan dilaksanakan untuk 9 (sembilan) trayek, di mana 6 (enam) trayek sudah ditugaskan kepada PT Pelni dan sisanya akan melibatkan swasta untuk turut berperan serta dalam pengoperasiannya.

“Kita targetkan pertengahan Februari 2018 lelang telah selesai dan operator bisa mulai menjalankan tugasnya,” tuturnya.

Dia meyakini bahwa swasta memiliki peran besar mengingat pada pelaksanaan tol laut tahun 2017 beberapa operator swasta telah turut menjalankan tol laut.

“Kalaupun masih kurang, kita bisa meminta kepada BUMN seperti PT ASDP Indonesia Ferry dan Djakarta Dlloyd,” imbuh Wisnu.

Pihaknya juga akan meningkatkan jumlah pusat logistik “Rumah Kita” sebagai tempat mengumpulkan barang-barang yang diangkut tol laut di pelabuhan tujuan.

“Rumah kita juga bisa bersinergi dengan pelabuhan yang memiliki area gudang yang luas, jadi tidak harus selalu baru,” pungkasnya

Berikut adalah jaringan trayek Tol Laut Tahun Anggaran 2018 :

1) Trayek T-1 : Teluk Bayur – Pulau Nias (Gunung Sitoli) – Mentawai – Pulau Enggano – Bengkulu (Kapal Utama)

2) Trayek T-2 : Tanjung Priok – Tanjung Batu – Blinyu – Tarempa – Natuna (Selat Lampa) – Midai – Serasan – Tanjung Priok (Kapal Utama)

3) Trayek T-3 : Tanjung Priok – Belang Belang – Sangatta – Nunukan – Pulau Sebatik (Pulau Nyamuk) – Tanjung Perak (Kapal Utama)

4) Trayek T-4 : Tanjung Perak – Makassar – Tahuna – Tanjung Perak (Kapal Utama)

Tahuna – Kahakitang – Buhias – Tagulandang – Biaro – Lirung – Melangoane – Kakorotan – Miangas – Marore – Tahuna (Kapal Penghubung/Feeder)

5) Trayek T-5 : Tanjung Perak – Makassar – Tobelo – Tanjung Perak (Kapal Utama)

Tobelo – Maba – Pulau Gebe – Obi – Sanana – Tobelo (Kapal Penghubung/Feeder)

6) Trayek T-6 : Tanjung Perak – Tidore – Morotai – Tanjung Perak (Kapal Utama)

7) Trayek T-7 : Tanjung Perak – Wanci – Namlea – Tanjung Perak (Kapal Utama)

8) Trayek T-8 : Tanjung Perak – Biak – Tanjung Perak (Kapal Utama)

Biak – Oransbari – Waren – Teba – Sarmi – Biak (Kapal Penghubung/Feeder)

9) Trayek T-9 : Tanjung Perak – Nabire – Serui – Wasior – Tanjung Perak (Kapal Utama)

10) Trayek T-10 : Tanjung Perak – Fak-fak – Kaimana – Tanjung Perak (Kapal Utama)

11) Trayek T-11 : Tanjung Perak – Timika – Agats – Merauke – Tanjung Perak (Kapal Utama Crossing)

12) Trayek T-12 : Tanjung Perak – Saumlaki – Dobo – Tanjung Perak (Kapal Utama)

13) Trayek T-13 : Tanjung Perak – Kalabahi – Moa – Rote (Ba’a) – Sabu (Biu) – Tanjung Perak (Kapal Utama)

14) Trayek T-14 : Tanjung Perak – Larantuka – Adonara (Terong) – Lewoleba – Tanjung Perak (Kapal Utama)

15) Trayek T-15 : Tanjung Perak – Kisar (Wonreli) – Namrole – Tanjung Perak (Kapal Utama)


  • berita




Footer Hubla Branding