JAKARTA (19/11) - Tugas pengawasan dan penegakan aturan keselamatan pelayaran yang diemban oleh Kementerian Perhubungan akan dirasa semakin berat jika kemajuan pemanfaatan teknologi yang canggih tidak diimbangi dengan peningkatan kompetensi Sumber Daya Manusia. Selain dari aspek wilayah laut yang luas, kondisi tersebut diperberat oleh kecenderungan pemilik kapal atau nakhoda yang sengaja maupun tidak sengaja mengabaikan ketentuan yang berlaku untuk kepentingan pribadi.
"Perkembangan teknologi juga harus diimbangi oleh SDM yang memiliki kemampuan dan pengetahuan yang memadai dalam bidang perkapalan dan peraturan keselamatan kapal, tanpa memiliki SDM yang mumpuni maka penerapan ketentuan kapal dan pengawasannya tidak mungkin dilakukan dengan baik," ucap Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama (KSU) Pelabuhan Tanjung Priok Amiruddin saat membuka Rapat Koordinasi dan Evaluasi Penerapan dan Kebijakan Pengoperasian Kapal dan Pengawakan dalam Aspek Keselamatan Berlayar di Swiss Bellinn Hotel, Kemayoran, Jakarta (19/11).
Ia menuturkan, sebagaimana amanat Presiden RI bapak Joko Widodo, beliau selalu menekankan penyederhanaan peraturan agar tidak tumpang tindih, termasuk memanfaatkan teknologi informasi, sehingga tidak mempersulit investasi yang masuk.
Berkaitan dengan hal tersebut, Amiruddin mengatakan bahwa kegiatan Rakor ini diharapkan mendapat masukan dari stakeholder terkait untuk mengoptimalkan pelayanan dengan memanfaatkan teknologi informasi.
Selain itu, salah satu aspek guna terselenggaranya angkutan laut yang aman, lancar, nyaman, teratur, dan efisien, sangat tergantung pada pelayaran yang didukung oleh kapal yang telah memenuhi persyaratan aspek keselamatan, pencegahan pencemaran dari kapal, pengawakan, pemuatan, kesehatan, dan kesejahteraan awak kapal dan penumpang.
"Untuk itu perlu penerapan peraturan dan kebijakan pengoperasian kapal yang terstandar dan pengawasan yang mumpuni oleh para petugas pemeriksa kelaiklautan kapal," kata Amiruddin.
Lebih lanjut Amiruddin mengatakan, setiap kapal yang berlayar wajib memenuhi aspek kelaiklaiklautan atau seaworthiness. Kapal-kapal yang berlayar tanpa didukung oleh aspek kelaiklautan memiliki potensi mengalami kecelakaan berlayar sangat besar.
Ia menuturkan, berdasarkan pengalaman dan data yang ada, aspek pengawakan kapal sering menjadi temuan seperti sijil, sign on dan sign off awak kapal, perjanjian kerja pelaut, dan pengawasan kapal kapal-kapal asing.
Amiruddin berharap, kegiatan ini dapat dipahami, dipedomani, dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, sehingga membawa manfaat terhadap peningkatan keselamatan pelayaran. "Kami berharap, melalui Rakor ini dapat menghasilkan masukan tentang pengaturan hal-hal tersebut di atas yang terstandar dan berlaku sama secara nasional," ucap Amiruddin.
"Hasil dari Rakor ini nantinya kami rumuskan dan dibuatkan narasinya untuk kemudian diusulkan kepada pusat sebagai menjadi masukan bagi pembuatan peraturan atau SOP tentang pengawakan kapal dan pengawasan kapal-kapal asing yang berlaku secara nasional ," lanjut Amiruddin.
Sebagai informasi, Rapat Koordinasi dan Evaluasi Penerapan dan Kebijakan Pengoperasian Kapal dan Pengawakan dalam Aspek Keselamatan Berlayar tersebut dihadiri oleh sekitar 100 orang yang berasal dari para Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang berada di bawah koordinasi Kantoe Kesyahbandaran Utama Pelabuhan Tanjung Priok dan stakeholder terkait seperti INSA dan lainnya.
Adapun narasumber/pemberi materi berasal dari Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) dan Direktorat Perkapalan dan Kepelautan (Ditkappel) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.