BATAM (27/9) – Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan cq. Balai Kesehatan Kerja Pelayaran (BKKP) mengadakan Sosialisasi Peraturan Menteri Perhubungan No.40 Tahun 2019 tentang Pemeriksaan Kesehatan Pelaut, Tenaga Penunjang Keselamatan Pelayaran dan Lingkungan Kerja Pelayaran, Kamis (26/9) di Hotel Aston Batam.
Acara Sosialisasi dibuka oleh Kepala Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Khusus Batam Capt. Barlet Silalahi mewakili Sekertaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan dihadiri oleh 60 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen Perhubungan Laut, 11 UPT Diklat Pusbang Laut BPSDM, dan 3 Rumah Sakit/Klinik Utama di Batam yang ditunjuk Dirjen Perhubungan Laut dengan total peserta 160 orang.
Dalam sambutannya, Capt. Barlet mengatakan bahwa sudah waktunya pelaut di Indonesia mendapatkan perhatian dalam hal pelayanan kesehatan yang sangat menunjang untuk bekerja di atas kapal. Ia juga menggarisbawahi tentang sebaran Rumah Sakit / Klinik Utama di Indonesia yang masih belum merata.
“Hal tersebut menjadi tugas dan tantangan ke depan bagi Ditjen Perhubungan Laut dan BKKP agar para pelaut Indonesia dapat memperoleh kemudahan dalam melaksanakan pemeriksaan kesehatan pelaut,” ujar Capt. Barlet.
Melalui kegiatan Sosialisasi ini, Capt. Barlet berharap dapat tercipta kesamaan visi terhadap standar pelayanan kesehatan pelaut serta mewujudkan lingkungan kerja pelayaran yang aman, sehat dan nyaman serta SDM pelayaran yang unggul dalam menunjang keselamatan pelayaran.
Adapun narasumber dalam sosialisasi PM No.40 tahun 2019 ini adalah Kepala Biro Hukum Kementerian Perhubungan, Direktorat Perkapalan dan Kepelautan, Bagian Hukum dan KSLN Ditjen Perhubungan Laut serta BKKP. Dalam sosialisasi ini dipaparkan secara detail hal-hal yang terkait dengan isi PM No. 40 tahun 2019 dan peserta sosialisasi sangat aktif bertanya mengenai hal yang belum dipahami.