MAKASSAR (12/9) – Kolaborasi antara Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan dengan Australian Maritime Safety Authority (AMSA) terus berlanjut melalui program FSC-PSC Introductory Training. Pelatihan khusus yang diikuti oleh para Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal Dalam Negeri atau Marine Inspector (MI) dan Pejabat Pemeriksa Kelaiklautan dan Keamanan Kapal Asing atau Port State Control Officer (PSCO) ini dilaksanakan di Pelabuhan Makassar pada tanggal 9 s.d.13 September 2019.
Program pelatihan ini membahas secara intensif tentang pengetahuan teknis dari kegiatan pemeriksaan kapal yang disampaikan oleh Ship Safety Inspection Center of Excellence (SSI-COE) dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
Pelabuhan Makassar sendiri merupakan salah satu pintu gerbang utama di Indonesia dan juga sebagai penyambung jalur distribusi ke wilayah Indonesia Timur. Pelabuhan ini berperan sebagai jalur terpenting di wilayah Indonesia Timur dengan kegiatan ekspor-impor serta distribusi barang dalam negeri maupun luar negeri sehingga kecepatan, kehandalan layanan dan jaminan keselamatan transportasi laut di pelabuhan ini adalah faktor kunci yang harus selalu ditingkatkan.
Capt. Suratno selaku mentor dari SSI-COE mengatakan bahwa untuk menciptakan produktivitas pelabuhan yang optimal, perlu dilakukan upaya peningkatan kapabilitas para petugas pemeriksa kapal sehingga program pelatihan seperti ini sangat perlu dilakukan secara berkelanjutan untuk pemerataan pengetahuan para petugas pemeriksa kapal di pelabuhan
“Jika berbicara soal pemeriksaan kapal, pemeriksaanya tidak saja berdasarkan check list equipment atau requirement, tetapi petugas juga harus memahami cara operasi dan pengoperasiannya,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa masih ada kendala pendidikan khusus soal peralatan, OWS, Auxelary engine, ECDIS, radar dan dukungan personal safety equipment sebagai dasar pelaksanaan pemeriksaan kapal.
Adapun materi pelatihan disampaikan oleh Tenaga Ahli dari Australia di bidang inspeksi keselamatan kapal bernama Mr. Tat Yeung. Beberapa meteri yang disampaikan meliputi keselamatan kapal (ship safety), persyaratan inspeksi di bawah aturan Konvensi tentang Perburuhan Maritim atau Maritime Labour Convention Tahun 2006 (MLC 2006), juga mengenai implementasi praktis dari FSC dan PSC terkait dengan syarat-syarat yang tercantum dalam Konvensi Internasional seperti SOLAS, IMDG dan IMSBC serta kode etik pemeriksaan kapal.