JAKARTA (6/3) - Kementerian Perhubungan cq. Ditjen Perhubungan Laut menggandeng para stakeholder untuk menyamakan pemahaman terhadap penegakan hukum atas kecelakaan kapal dalam persepektif hukum.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), Ahmad saat membuka acara Sarasehan Perspektif Hukum terhadap Kecelakaan Kapal di Jakarta hari ini (6/3).
Pada kesempatan tersebut, Ahmad mengatakan di dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran telah diatur secara khusus mengenai kecelakaan kapal.
"Kecelakaan kapal telah diatur khusus dalam UU no 17 tentang Pelayaran di pasal 245, Pasal 220 ayat (1) dan (2), Pasal 221 ayat (3)," kata Ahmad.
Ahmad menambahkan bahwa untuk meneliti sebab kecelakaan kapal dan menentukan ada atau tidak adanya kesalahan atau kelalaian dalam penerapan standar profesi kepelautan yang dilakukan oleh Nakhoda dan/atau perwira kapal atas terjadinya kecelakaan kapal serta merekomendasikan kepada Menteri mengenai pengenaan sanksi administratif atas kesalahan atau kelalaian yang dilakukan oleh Nakhoda dan/atau perwira kapal berupa peringatan atau pencabutan sementara Sertifikat Keahlian Pelaut itu menjadi tugas dari Mahkamah Pelayaran sesuai menambahkan bahwa Pasal 253 ayat (1) dan (2) di UU no 17/2008 tentang Pelayaran.
"Aturan tersebut merupakan dasar hukum yang dipergunakan pada saat terjadinya kecelakaan kapal," ujar Ahmad.
Ahmad menjelaskan bahwa berdasarkan hasil evaluasi pendampingan hukum yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut kepada para Petugas Pengawas Keselamatan dan Keamanan Pelayaran yang mengalami permasalahan hukum terkait dengan kecelakaan kapal, diperoleh data dan informasi bahwa penanganan hukum terhadap kecelakaan kapal yang mengakibatkan korban jiwa dapat dilakukan melalui 2 (dua) jalur.
Kedua jalur tersebut adalah melalui pemeriksaan pendahuluan dan pemeriksaan lanjutan sesuai dengan UU Pelayaran dan/atau melalui penyidikan dan penuntutan dengan dugaan adanya kelalaian sesuai KUHP dan KUHAP.
Kondisi tersebut memberikan perspektif ketidakpastian hukum terkait status Nakhoda dalam pemeriksaan pendahuluan sebagai Terperiksa dan Tersangka dalam penyidikan.
"Untuk itu, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menginisiasi pelaksanaan “Sarasehan Perspektif Hukum Terhadap Kecelakaan Kapal” yang bertujuan untuk mendapatkan kesepahaman status penegakan hukum terhadap kecelakaan kapal, yang pada akhirnya memberikan kepastian hukum kepada Nakhoda dalam melaksanakan tanggung jawabnya dalam pemeriksaan kecelakaan kapal," jelas Ahmad.
Ahmad menambahkan bahwa nantinya dengan sarasehan ini dapat memberikan rekomendasi hasil diskusi dan memberikan titik terang untuk mencapai kesepahaman status penegakan hukum terhadap kecelakaan kapal.
Adapun Narasumber yang ikut dalam acara sarasehan tersebut antara lain Staf Ahli Menteri Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi Kemenhub, Umar Aris, perwakilan dari Divisi Hukum POLRI, perwakilan Ikatan Nakhoda Niaga Indonesia serta akademisi dari Fakultas Hukum UI.