JAKARTA (22/2) – Upaya percepatan dan kemudahan pengurusan sertifikasi atau pengukuran kapal penangkap ikan/nelayan di bawah GT 7 terus dilakukan oleh Pemerintah melaui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan. Sistem ‘jemput bola’ masih menjadi strategi utama Kemenhub dalam melakukan kegiatan pengukuran kapal ke pelabuhan-pelabuhan di daerah, termasuk yang dilakukan di Gresik dan Probolinggo, Jawa Timur.
Direktur Jenderal Perhubungan Laut, R. Agus H. Purnomo mengatakan, di wilayah Gresik dan Probolinggo jumlah kapal nelayan yang sudah disertifikasi hampir mencapai 10 % dari total kapal yang terdata dalam kurun waktu 1 bulan kebelakang.
Di Gresik misalnya, dari total 1.125 kapal nelayan yang terdata, 467 unit di antaranya sudah diukur dan sebanyak 101 pas kecil telah diserahkan kepada para nelayan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Gresik, kemarin (21/2).
Penyerahan pas kecil tersebut diserahkan langsung kepada para nelayan di Kawasan Perikanan Lumpur Gresik oleh Kepala Seksi Status Hukum dan Sertifikasi Kapal Kantor KSOP Kelas II Gresik Ferry Anggoro Hendianto dan disaksikan oleh Ahli Ukur Kapal Direktorat Perkapalan dan Kepelautan Kus Dedi Rosadi.
“Sementara di Probolinggo, dari total sekitar 1.600 kapal di bawah GT 7, sejak Januari sampai per tanggal 22 Februari 2019 ini sebanyak 133 pas kecil sudah dibagikan kepada nelayan,” ujar Agus.
Namun KSOP Kelas IV Probolinggo optimis bisa tuntaskan minimal 800 kapal memiliki pas kecil meski terkendala dengan luasnya wilayah kerja serta pola kapal yang bergerak secara acak maupun terbatasnya SDM.
Untuk itu, pihaknya akan lebih gencar melakukan sosialisasi dengan merangkul ketua paguyuban nelayan serta mendorong agar informasi ini bisa disampaikan kepada seluruh nelayan secara berantai.
“Dengan mensosialisasikan program Pemerintah ini kepada para nelayan, kami berharap akan semakin banyak nelayan yang mendaftarkan kapalnya kepada KSOP dan memanfaatkan kemudahan pelayanan dari kami. Hal inilah yang membuat kami terus bersemangat untuk melayani masyarakat untuk memperoleh legalitas kapal-kapal dibawah GT. 7 demi terwujudnya keselamatan pelayaran,” terang Agus.
Adapun secara nasional, tercatat hingga bulan Februari ini, lebih dari 33 ribu kapal nelayan di bawah 7 GT telah disertifikasi dan mendapatkan pas kecil. Jumlah tersebut akan terus bertambah seiring dengan komitmen Kementerian Perhubungan untuk membantu mempermudah dan mempercepat perizinan agar para nelayan dapat melakukan kegiatan penangkapan ikan dengan memenuhi aspek keselamatan.