KEPULAUAN SERIBU (25/2) - Hari ini tgl 25 Feb 2019 KSOP Kepulauan Seribu dan ketua STIP menandatangani MOU pelaksanaan diklat pemberdayaan masyarakat bagi masyarakat kepulauan Seribu.
Penandatangan MOU dilaksanakan di Ruang Maritim di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran Jakarta.
Kepala Kantor KSOP Kepulauan Seribu, Capt. Herbert Marpaung mengatakan bahwa Diklat pemberdayaan masyarakat yang akan dilaksanakan antara lain adalah SKK 30 dan BST untuk Kapal Layar Motor (KLM).
Saat ini peserta yang sdh didaftarkan secara online dan memenuhi persyaratan sebanyak 120 orang.
Diluar 120 orang tersebut masih banyak yg sudah mendaftar secara manual kepada KSOP Kepulauan Seribu namun masih melengkapi persyaratan sehingga belum bisa didaftarkan secara online.
Target pelaksanaan diklat pemberdayaan masyarakat untuk Kepulauan Seribu pada tahun 2019 paling tidak sebanyak 500 orang pelaut tradisional.
Pelaksanaan kegiatan direncanakan dimulai pada bulan maret 2019.
Masyarakat yang mengikuti Diklat pemberdayaan masyarakat ini tidak dipungut biaya dan pelaksanaan kegiatannya sepenuhnya ditanggung dalam penganggaran negara sesuai ketentuan yg berlaku.
Setiap peserta diklat pemberdayaan masyarakat yang lulus akan mendapatkan sertifikat SKK, Sertifikat BST dan buku pelaut utk kapal penangkap ikan/kapal tradisional.