JAMBI (6/8) - Sarana Bantu Navigasi Pelayaran (SBNP) dan alur pelayaran merupakan salah satu faktor penting untuk menunjang keselamatan pelayaran, oleh karena itu Indonesia sebagai negara maritim memiliki kewajiban bukan hanya untuk memasang dan memelihara, namun juga menjaganya agar tetap handal, baik dari sisi teknis maupun Sumber Daya Manusia (SDM).
Demikian disampaikan oleh Kepala Distrik Navigasi Kelas I Palembang, Adi Karsyaf pada acara pembukaan Sosialisasi Keselamatan dan Keamanan Pelayaran di Terminal Khusus (TERSUS) dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) Provinsi Jambi yang digelar di Aston Hotel Jambi pada hari ini (6/8).
Acara Sosialisasi ini diikuti oleh kurang lebih 60 (enam puluh) peserta yang terdiri dari berbagai instansi terkait, antara lain Dinas Perhubungan Provinsi, Kabupaten, dan Kota Jambi, Lanal dan Polair Jambi, KSOP Jambi, PT. Pelindo 3 (Persero), DPC INSA, serta Para Pemilik dan Pengelola TERSUS dan TUKS di wilayah Jambi.
Adi menjelaskan, bahwa pihaknya secara berkesinambungan melaksanakan sosialisasi semacam ini di sekitar wilayah kerjanya sebagai pemantapan untuk menjaga agar standar pengoperasian SBNP serta Alur Pelayaran sesuai dengan tata cara dan standar Internasional yang telah ditetapkan sehingga dapat mendukung terwujudnya keselamatan pelayaran.
“Kami berharap instansi-instansi terkait dapat bersinergi dan satu bahasa dalam memasang, menjaga serta memelihara SBNP serta alur pelayaran di sekitar wilayah Jambi,” ujar Adi.
Kegiatan Sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari Direktorat Kenavigasian Ditjen Perhubungan Laut, antara lain Kasubdit Perambuan dan Perbengkelan, Kasubdit Telkompel, serta Kasubdit Penataan Alur dan Perlintasan yang akan membawakan materi tentang SBNP, Telekomunikasi Pelayaran dan juga Penataan Alur dan Perlintasan.
Adi berharap materi yang diberikan ini bisa memberikan pemahaman dan pengetahuan bagi penyelenggara Pelabuhan tentang pentingnya SBNP dan Alur Pelayaran yang ada di Tersus dan TUKS.
“Bukan berarti mereka tidak tahu, namun memberikan pemahaman dan pengetahuan yang lebih mendalam, khususnya mengenai regulasi dan implementasinya,” tukasnya.
Selain itu, Adi menambahkan, pihaknya juga mensosialisasikan tentang pemberlakuan Peraturan Menteri Perhubungan PM No.7 Tahun 2019 tentang Pemasangan dan Pengaktifan Sistem Identifikasi Otomatis (Automatic Identification System/AIS) Bagi Kapal yang berlayar di wilayah Perairan Indonesia yang akan dimulai pada 20 Agustus 2019 mendatang.
“Tentunya dengan pelaksanaan kewajiban yang sudah mendesak seperti itu, kita sebagai regulator juga wajib melakukan penataan alur dan SBNP nya,” tutup Adi.
Sebagai informasi, wilayah kerja Distrik Navigasi Kelas I Palembang membawahi 3 (tiga) Provinsi, yakni Palembang, Jambi dan Bangka Belitung. Pada Pelabuhan Jambi sendiri tercatat terdapat sekitar 52 TUKS yang terdaftar, namun hanya 32 di antaranya yang masih aktif digunakan. Sementara di Kuala Tungkal Tanjung Jabung Barat terdaftar sebanyak 20 TUKS, namun hanya 11 di antaranya yang masih aktif digunakan.
Adapun pada tahun 2019, pada Distrik Navigasi Kelas I Palembang terdapat dua penataan alur, yakni alur di Pelabuhan Tanjung Api-Api Palembang dan Alur Selat Bangka, yang saat ini sudah masuk ke tahap FGD. Sedangkan untuk Alur di Jambi masih pada proses survey serta evaluasi awal dan diharapkan dapat ditampung di anggaran pada tahun 2021.