KEMENHUB TERBITKAN NOTICE TO MARINE TENGGELAMNYA KAPAL TONGKANG PENGANGKUT PASIR DI TANJUNG PANDAN
6080
view(s)
TANJUNG PANDAN (14/12) - Kementerian Perhubungan cq. Ditjen Perhubungan Laut melalui Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Tanjung Pandan menerbitkan Notice to Marine atau Pemberitahuan kepada Nakhoda kapal yang melintasi perairan Tanjung Pandan, Kepulauan Bangka Belitung tepatnya di koordinat 02' 43' 835" S-107" 34' 166" E dikarenakan adanya kapal Tongkang bermuatan pasir tenggelam pada hari ini, Sabtu (14/12).
Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai, Ahmad mengatakan bahwa kapal tongkang tersebut tenggelam dan tidak menimbulkan korban jiwa namun lokasi tenggelamnya kapal tongkang tersebut dapat mengganggu pelayaran.
"Notice to Marine diterbitkan karena ada Kapal tongkang bermuatan pasir tenggelam sehingga Nakhoda kapal yang melintasi perairan tersebut agar berhati-hati ketika bernavigasi dan utamakan keselamatan pelayaran," terang Ahmad.
Adapun Distrik Navigasi Samarinda juga telah menyebarkan informasi terkait ke kapal-kapal yang melintas melalui Stasiun Radio Pantai (SROP) atas adanya kejadian tersebut dan melakukan penandaan atau Sarana Bantu Navigasi Pelayaran.
Ahmad juga menjelaskan bahwa Kementerian Perhubungan cq. Ditjen Perhubungan Laut sangat mengutamakan keselamatan pelayaran sebagaimana arahan Direktur Jenderal Perhubungan Laut yang menginstruksikan para Syahbandar, Marine Inspector agar melaksanakan pemeriksaan kapal sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.
"Oleh sebab itu, instruksi Dirjen Perhubungan Laut untuk keselamatan pelayaran dengan pemeriksaan kapal sesuai aturan agar dilaksanakan tanpa kompromi dan bagi kapal yang tidak memenuhi kelaiklautan kapal maka Surat Persetujuan Berlayarnya tidak akan diterbitkan. Keselamatan pelayaran harus diutamakan dan merupakan tanggung jawab kita bersama," tutup Ahmad.