PONTIANAK (21/11) - Kementerian Perhubungan cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut akan segera menarik Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa kenavigasian melalui Vessel Traffic Services (VTS) Pontianak dan Telegram Radio/ Mastercable Stasiun Radio Pantai (SROP).
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Kenavigasian, I Nyoman Sukayadnya usai membuka sosialisasi Standar Operasional dan Prosedur (SOP) Telekomunikasi Pelayaran wilayah Kerja Distrik Navigasi Kelas III Pontianak, kemarin (20/11) di Pontianak, Kalimantan Barat.
"PNBP Jasa Kenavigasian VTS Pontianak dan Jasa kenavigasian Telegram Radio/ Mastercable SROP Distrik Navigasi Kelas III Pontianak akan diberlakukan berdasarkan PP No 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan," ujar Nyoman.
Nyoman menambahkan bahwa penerapan pengenaan PNBP Jasa kenavigasian tersebut sudah melalui tahapan-tahapan sebelumnya diantaranya melalui sosialisasi yang saat ini dilakukan oleh Direktorat Kenavigasian, Ditjen Perhubungan Laut.
"Kita lakukan sosialisasi Standar Operasional Prosedur (SOP) VTS Pontianak agar pelaksanaannya sesuai dengan Surat Keputusan Dirjen Hubla Nomor:NV.005/1/5/DJPL-16 tanggal 11 Februari 2016 tentang Pemberlakuan Standar Operasional Dan Prosedur Vessel Traffic Services (VTS) Pontianak," tambah Nyoman.
Dalam hal tersebut, penerapan SOP VTS Pontianak berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 442 Tahun 2015 tanggal 25 September 2015 Tentang Penetapan Alur-Pelayaran, Sistem Rute, Tata Cara Berlalu Lintas Dan Daerah Labuh Kapal Sesuai Dengan Kepentingannya Di Alur Pelayaran Pelabuhan Pontianak.
Nyoman mengingatkan agar para KSOP dan KUPP untuk wilayah Kalimantan Barat, SROP Disnav Kelas III Pontianak dapat melaksanakan tugas dengan baik dan menyampaikan rencana pengenaan PNBP tersebut ke para stakeholder di wilayah Indonesia Barat.
Pada kesempatan tersebut, Nyoman juga menyampaikan bahwa pengenaan PNBP Jasa Kenavigasian VTS Pontianak dan Jasa Telegram Radio/ Mastercable SROP Distrik Navigasi Kelas III Pontianak akan diberlakukan dalam 1 bulan kedepan.
"Kondisi Peralatan VTS Pontianak saat ini sedang dalam proses upgrading dan perbaikan maka dalam sosialisasi ini telah disepakati antar KSOP, KUPP, SROP Pontianak dan juga stakeholder terkait beserta perusahaan pelayaran untuk pengenaan PNBP Jasa Kenavigasian VTS Pontianak dan Jasa Telegram Radio/ Mastercable SROP Distrik Navigasi Kelas III Pontianak akan diberlakukan dalam 1 bulan kedepan menunggu selesainya upgrading tersebut," kata Nyoman.
Sementara itu, Kadisnav Kelas III Pontianak, Hendaviny Kartomo menyambut baik penerapan PNBP Jasa Kenavigasian di wilayah kerjanya.
"Saya menyambut baik pengenaan PNBP untuk VTS Pontianak dan Mastecable SROP wilayah kerja Disnav Kelas III Pontianak. Semoga dengan pengenaan PNBP ini akan meningkatkan sarana dan prasarana transportasi laut khususnya kenavigasian di Indonesia," kata Hendaviny.
Turut hadir pada acara sosialisasi tersebut, Kepala KSOP Kelas II Pontianak, Capt. Revolindo, serta para KSOP dan KUPP di wilayah Kalimantan Barat.