KUPANG (1/11) - Kementerian perhubungan (kemenhub) melalui KSOP kelas III Kupang melaksanakan sosialisasi terkait peraturan HK. 103/2/DJPL -17 bekerjasama dengan Dinas perhubungan provinsi NTT dan balai pendidikan dan latihan transportasi darat Pelambang terhadap operator kapal tradisional yang berjumlah 100 peserta.
Menurut Kepala KSOP Kelas III Kupang Herman Pattiasina didampingi Kasie SHSK KSOP Kupang Capt. Ari Wibowo, sosialisasi ini digelar dalam rangka peningkatan keselamatan kapal tradisional di wilayah NTT khususnya parairan Kupang.
"Seluruh operator wajib melaksanakan dan meningkatkan keselamatan di atas kapal dan menjaga kelestarian lingkungan perairan di wilayah NTT," tutur Herman di Kupang, Rabu (1/11).
Dia juga menegaskan bahwa kepada para nakhoda kapal tradisional pengangkut penumpang sebelum berangkat berlayar wajib melaksanakan beberapa hal penting.
Pertama, awak kapal harus melakukan pengenalan penggunaan baju pelampung. Kedua awak kapal menunjukkan tempat-tempat penyimpanan alat keselamatan kapal dan pengoperasiaanya.
"Ketiga, keberangkatan kapal tradisional yang memuat penumpang wajib memakai jaket penolong (life jacket)," ujar Herman.
Pada kesempatan tersebut dibagikan pelampung secara simbolis kepada para peserta yang terdiri opetator kapal tradisional kegiatan tersebut.
Amanat dari UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran, angkutan laut pelarayan rakyat merupakan usaha rakyat yang bersifat tradisional dan mempunyai karakteristik tersendiri untuk melaksanakan angkutan di perairan.
Seperti diketahui, HK.103/2/DJPL-17 tentang petunjuk kapal tradisional pengangkut penumpang mengatur antara lain keselamatan kapal pengangkut penumpang meliputi pengesahan rancang bangun kapal, konstruksi, permesinan dan pelistrikan, pencegahan pencemaran, status hukum kapal, dan pengawakan.
"Dengan sosialisasi ini, harapan ke depan operator kapal tradisional pengangkut penumpang semakin meningkatkan keselamatan dalam pelayaran dan perlindungan lingkungan maritim," pungkas Herman.