JAKARTA - Kementerian Perhubungan bekerjasama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sepakat melakukan kerjasama yang dituangkan dalam Surat Perjanjian Kerja Sama tentang Percepatan dan Pelayanan Pengukuran Ulang Kapal Penangkap Ikan dan Penerbitan Surat Ijin Usaha Perikanan (SIUP) dan Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI) secara terpadu.
Penandatanganan surat Perjanjian Kerja Sama tersebut dilakukan oleh Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Sjarief Widjaya mewakili Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Direktur Jenderal Perhubungan Laut, A. Tonny Budiono mewakili Kementerian Perhubungan pada hari ini (27/7) di Kantor KKP, Jakarta.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyebutkan bahwa Kementerian Perhubungan terus berkomitmen untuk membantu percepatan proses pendaftaran dan pengukuran kapal penangkap ikan. Hal ini telah ditindaklanjuti oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut dengan mengirim sejumlah ahli ukur kapal Direktorat Jenderal Perhubungan Laut untuk membantu pendaftaran kapal ikan di beberapa pelabuhan di Indonesia seperti yang dilakukan beberapa waktu lalu di Pelabuhan Tegal.
Menurut Menhub, pola bantuan Kemenhub dengan sistem 'jemput bola' tersebut dilakukan untuk mempercepat proses pengukuran dan pendaftaran kapal yang merupakan persyaratan wajib dipenuhi ketika kapal akan digunakan untuk berlayar di laut.
Hingga bulan Juli 2017, dari 15.800 kapal ikan, sebanyak 11.480 kapal di antaranya sudah diukur ulang/diverifikasi.
Sementara itu, Dirjen Tonny menyebutkan bahwa penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan Kementerian Perhubungan merupakan wujud nyata komitmen Kementerian Perhubungan untuk melaksanakan percepatan penerbitan dokumen kapal dan dokumen perizinan penangkapan ikan hasil pengukuran ulang.
"Selama ini Kementerian Perhubungan khususnya Ditjen Perhubungan Laut telah proaktif mengukur kapal penangkap ikan namun memang perlu pendekatan persuasif agar para nelayan mau mengukur kapalnya dengan sukarela. Hal-hal inilah yang menjadi hambatan dalam upaya kami mempercepat pengukuran kapal penangkap ikan," kata Dirjen Tonny.
Adapun ruang lingkup Perjanjian Kerja Sama tersebut meliputi pengukuran ulang kapal penangkap ikan, tindak lanjut terhadap pengukuran ulang kapal penangkap ikan, pemeriksaan fisik kapal sebagai kapal penangkap ikan, sinkronisasi dan pertukaran data base kapal penangkap ikan, fasilitasi perijinan/administrasi satu atap, monitoring, evaluasi dan pelaporan dan sosialisasi pengukuran kapal oleh kementerian perhubungan kepada syahbandar di pelabuhan perikanan.
Selanjutnya berdasarkan Perjanjian Kerja Sama dimaksud, penerbitan dokumen kapal dimaksud dan dokumen perizinan penangkapan ikan hasil pengukuran ulang dapat dipercepat.
"Masing-masing Kementerian membagi habis tanggung jawabnya untuk percepatan pengukuran kapal penangkap ikan," ujar Tonny.
Adapun Kementerian Kelautan dan Perikanan bertanggung jawab dalam :
a. melakukan koordinasi dengan instansi terkait yang membidangi urusan kelautan dan perikanan di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota dan UPT Pelabuhan Perikanan;
b. memproses pembuatan dokumen perizinan kapal penangkap ikan hasil pengukuran ulang berupa Penerbitan SIUP, Buku kapal perikanan, dan SIPI/SIKPI;
c. melakukan sinkronisasi dan pertukaran data base kapal penangkap ikan;
d. melakukan sosialisasi rencana kegiatan percepatan penyelesaian dokumen perizinan kapal penangkap ikan;
e. melakukan koordinasi dalam pelaksanaan kegiatan Percepatan Penyelesaian dokumen perizinan kapal penangkap ikan;
f. melakukan pemeriksaan fisik kapal, alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan;
g. menyiapkan fasilitas pendukung pelayanan terpadu.
Sedangkan Kementerian Perhubungan bertanggung jawab dalam hal :
a. melakukan verifikasi atau pengukuran ulang kapal penangkap ikan;
b. melakukan koordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis, Kantor Kesyahbandaran Utama, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), Kantor Pelabuhan (KANPEL) Batam, dan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP);
c. melakukan koordinasi dalam pelaksanaan kegiatan Percepatan Penyelesaian penerbitan dokumen status hukum kapal penangkap ikan;
d. melakukan sosialisasi rencana kegiatan percepatan penyelesaian dokumen kapal penangkap ikan melalui verifikasi atau pengukuran ulang, dan penyamaan data kapal penangkap ikan;
e. melaksanakan penerbitan dokumen status hukum kapal berupa penerbitan surat ukur kapal, halaman tambahan pada grosse akta pendaftaran kapal atau menerbitkan grosse akta dan surat tanda kebangsaan kapal penangkap ikan (pas besar dan surat laut);
f. melakukan sinkronisasi dan pertukaran data base kapal penangkap ikan;
g. melakukan verifikasi dengan stempel merah;
h. menyiapkan fasilitas pendukung pelayanan terpadu.