JAKARTA – Mulai tanggal 17 Juli 2017 Pelayanan Terpadu Satu Atap yang terletak di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan pindah lokasi dari Lantai 6 Gedung Karya ke Lantai 1 Gedung Cipta.
Menurut Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan, J. A. Barata, hal tersebut dilakukan agar lebih memudahkan, efisien dan praktis bagi para pemohon perizinan dan non perizinan di lingkungan Kementerian Perhubungan.
"Namun belum semua pelayanan pindah ke lantai 1 Gedung Cipta, yang pindah dan mulai beroperasi hari ini baru dari pelayanan Direktorat Perkapalan dan Kepelautan (Ditkapel) Ditjen Perhubungan Laut, sedangkan pelayanan lain sampai saat ini masih dilayani di lantai 6 Gedung Karya namun secara bertahap akan pindah semua ke lantai 1 Gedung Cipta hingga tuntas" ujar Barata.
Barata menambahkan Pelayanan perizinan dan non perizinan yang mulai beroperasi di lantai 1 Gedung Cipta adalah perizinan dan non perizinan dari Subdit Rancang Bangun, Stabilitas dan Garis Muat Kapal, Subdit Kepelautan, Subdit Pengukuran, Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal, Subdit Keselamatan Kapal, Subdit Nautis Teknis dan Radio serta Subdit Pencegahan Pencemaran dan Keselamatan Kapal.
Adapun pelayanan yang sudah pindah ke lantai 1 Gedung Cipta adalah:
1. Sertifikat Civil Liability Convention.
2. Pembebasan Peralatan dan Perlengkapan.
3. Sertifikat Manajemen Keselamatan Kapal.
4. Sertifikat Internasional Pencegahan Pencemaran Oleh Minyak.
5. Sertifikat Internasional Pencegahan Pencemaran Udara.
6. Sertifkat Dokumen of Compliance.
7. Nota Dinas Nautis, Teknis dan Radio.
8. Sertifkat Anti Fouling System.
9. Sertifikat Civil Liability Convention Bunker.
10. Sertifikat Condition Assesment Scheme.
11. Sertifikat Internasional Energy Efficiency.
12. Sertifikat Internasional Pencegahan Pencemaran Oleh Kotoran.
13. Sertifikat Internasional Pencegahan Pencemaran Oleh Bahan Cair Beracun.
14. Sertifikat Nasional Pencegahan Pencemaran Oleh Minyak.
15. Halaman Tambahan Grosse Akte.
16. Pengesahan Daftar Ukur.
17. Roya Hiptonik.
18. Surat Penetapan Tanda Panggilan Kapal.
19. Status Hukum Kapal.
20. Surat Ukur Sementara.
21. Dokumen Riwayat Kapal.
22. Sertifikat Keselamatan Kapal.
23. Penggunaan Bendera.
24. Surat Persetujuan Penggantian Bendera.
25. Surat Persetujuan Ganti Nama Kapal.
26. Surat Persetujuan Penggunaan Bendera Kapal Lelang.
27. Surat Persetujuan Penggunaan Nama Kapal.
28. Surat Tanda Kebangsaan Kapal.
29. Sertifikat Penghapusan Kapal.
30. Akta Hiponik.
31. Akta Balik Nama Kapal.
32. Grosse Akta Pendaftaraan.
33. Nota Dinas Pemeriksaan Radio.
34. Sertifikat Pemuatan Barang Berbahaya.
35. Sertifikat Kapal Kecepatan Tinggi.
36. Rekomendasi Penggunaan Pelaut Warga Negara Asing.
37. Penyijilan Buku Pelaut dan Pengesahan PKL
38. Pelayanan Buku Pelaut.
39. Dokumen Identitas Pelaut.
40. Dokumen Pengawakan.
41. Perpanjangan Dokumen Pengawakan.
42. Pengesahan Kesepakatan Kerja Bersama.
43. Perpanjangan Penggunaan Pelaut Warga Negara Asing.
44. SIUPPAK
45. Sertifikat Pelaut.