Bahwa rencana Pembangunan Sarana Penunjang dan Jalan Akses Pelabuhan Patimban Daerah Subang, ditetapkan dengan kebutuhan lahan seluas ± 372 Ha (lebih kurang tiga ratus tujuh puluh dua hektar).
Untuk itu perlu penetapan lokasi pengadaan tanah untuk Sarana Penunjang dan Jalan Akses Pelabuhan Patimban Daerah Kabupaten Subang , ditetapkan selama 2 (dua) tahun, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Oleh karena itu telah diterbitkan Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang penetapan Lokasi Pengadaan Tanah untuk Sarana Penunjang dan Jalan Akses Pelabuhan Patimban Daerah Kabupaten Subang.
Lokasi pengadaan tanah untuk Pembangunan Sarana Penunjang dan Jalan Akses Pelabuhan Patimban Daerah Kabupaten Subang, meliputi Kecamatan Pusakanagara Daerah Kabupaten Subang, terdiri atas Desa Patimban, Desa Kalentambo, Desa Gempol, Desa Pusakaratu dan Desa Kotasari. Desa Pusakajaya Kecamatan Pusakajaya Daerah Kabupaten Subang.
Pengadaan tanah dimaksud dilakukan melalui Kantor Wilayah Badan Pertahanan Nasional Provinsi Jawa Barat, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan ditetapkannya keputusan tersebut, maka terhadap tanah dimaksud, pemilik tanah dilarang melakukan pelepasan hak kepada orang lain.
Penetepan lokasi sebagimana dimaksud diberikan untuk jangka waktu 2 (dua) tahun sejak ditetapkannya keputusan tersebut.
Berikut link file dimaksud :
1. Pemberitahuan Penetapan Lokasi
2. Peta Penetapan Lokasi
3. Land Acquisition and Resettlement Action Plan (LARAP)
4. Rencana Tindak Pembebasan Lahan