DUMAI - 1 Mei 2017 penerapan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Vessel Traffic Service (VTS) dimulai. Untuk itu dilakukan sosialisasi Standard Operational Prosedur (SOP) Vessel Traffic Service (VTS) Sub Center Dumai.
Sosialisasi dihadiri Perwakilan Distrik Navigasi Kelas I Dumai, Perwakilan Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Dumai, PT Pelindo I cabang Dumai, Pol Air Dumai, DPC INSA Dumai dan Perwakilan dari seluruh Perusahaan Pelayaran di Area pelabuhan Dumai sebanyak 100 orang.
Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan kelas I Dumai Capt. Sudiono membuka kegiatan mewakili Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemhub) A Tonny Budiono.
"Diharapkan sosialisasi ini dapat meningkatkan penguasaan dalam pelaksanaan penerapan PNBP di Dumai," kata Tonny di Dumai, Jumat (21/4/2017).
Tonny menyebutkan, VTS Sub Center Dumai selesai dibangun pada juni 2016 dan merupakan bantuan pemerintah Jepang kepada pemerintah Indonesia melalui program Project For Enhancement of Vessel Traffic System In Malacca and Singapore Straits Phase 2.
Kepala Seksi Peralatan, Subdit Telelekomunikaai Pelayaran Direktorat Kenavigasiab Erika Marpaung menyampaikan materi meliputi Sosialisai Standar Operational Prosedur VTS Sub Center Dumai yang merupakan Panduan Teknis Stasiun VTS Dumai dalam Melayani dan memberikan Informasi Information Sevice , Navigation Service, dan Traffic Organitation Service di wilayah kerja VTS Dumai.
Selain itu juga terkait PNBP Jasa Kenavigasian VTS Dumai, sesuai dengan PP No 15 Tahun 2016 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Kementerian Perhubungan Dan Pelaksanaan Penarikan Pnbp Tersebut Mengacu Pada Peraturan Dirjen Hubla Nomor: Hk.103/2/14/Djpl-16 Tahun 2016.