SORONG – Kementerian Perhubungan kembali melakukan Sosialisasi Pemberlakuan Standard Operational Procedure (SOP) Vessel Traffic Service(VTS), yang kali ini dilaksanakan pada wilayah kerja VTS Sorong bertempat di Swissbell Hotel Sorong, Papua Barat (30/03). Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh perwakilan dari Distrik Navigasi Kelas I Sorong, Perwakilan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Sorong, Kantor Unit Pelaksana Pelabuhan (UPP) Teminabuan, Kantor UPP Saonek serta perwakilan dari seluruh perusahaan pelayaran di area pelabuhan Sorong dengan jumlah peserta kurang lebih 90 orang.
Acara sosialisasi dibuka oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut, A. Tonny Budiono, yang diwakili oleh Kepala Bidang Status Hukum dan Sertifikasi Kapal Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Sorong, Agustinus, ST, MT. Dalam sambutannya, Dirjen Hubla menyampaikan bahwa dalam implementasi operasional VTS Sorong dibutuhkan suatu SOP yang telah disusun oleh Tim Direktorat Jenderal Perhubungan laut dan telah disikusikan melalui Focus Group Discussion (FGD) dengan seluruh pemangku kepentingan di wilayah kerja VTS Sorong pada bulan September 2016 lalu.
“Pemberlakuan SOP tersebut telah ditetapkan dengan SK Dirjen Perhubungan Laut Nomor: NV.105/2/5/DJPL-16 tanggal 23 Desember 2016 tentang Pemberlakuan Standar Operasional dan Prosedur Vessel Traffic Service (VTS) Sorong,” kata Tonny.
Menurut Tonny, seluruh pihak terkait yang berada di area kerja VTS Sorong dapat ikut berpartisipasi mengoptimalkan sistem tersebut untuk kepentingan keselamatan dan keamanan pelayaran serta perlindungan lingkungan maritim.
“Oleh karena itu, VTS Sorong harus dapat memberikan layanan secara optimal kepada kapal-kapal yang masuk menuju maupun keluar pelabuhan di wilayah kerja VTS Sorong,” ujarnya.
Lebih lanjut, Dirjen Hubla menghimbau kepada seluruh perusahaan pelayaran untuk turut berpartisipasi sesuai dengan apa yang dituangkan pada SOP tersebut, dimana kapal-kapal yang memasuki pelabuhan Sorong wajib memberikan laporan kepada stasiun VTS Sorong dengan ketentuan yang dituangkan pada SOP tersebut.
Sementara itu pada kesempatan yang sama, Kepala Seksi Peralatan, Sub Direktorat Telekomunikasi Pelayaran Direktorat Kenavigasian, Erika Marpaung, ST, M.MTr memberikan materi kepada para peserta sosialisasi antara lain materi terkait Sosialisasi SOP VTS Sorong yang merupakan Panduan Teknis Stasiun VTS Sorong dalam melayani dan memberikan informasi berupa Information Service, Navigation Service, dan Traffic Organitation Service di wilayah kerja VTS Sorong.
“Sebelumnya untuk Pemberlakuan PNBP Jasa Kenavigasian VTS Sorong sesuai dengan PP Nomor 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Atau Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan sudah terlebih dahulu diberlakukan,” jelas Erika.
Adapun pemberian layanan jasa kenavigasian VTS tersebut tentunya diikuti dengan penarikan jasa PNBP guna peningkatan kehandalan operasional VTS seperti yang sudah diberlakukan pada beberapa pelabuhan yang memiliki VTS antara lain Pelabuhan Panjang, Pelabuhan Teluk Bayur, Pelabuhan Batam, Pelabuhan Belawan, Pelabuhan Makassar, Pelabuhan Samarinda, Pelabuhan Balikpapan, Pelabuhan Palembang, Pelabuhan Tanjung Priok, PelabuhanMerak, Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, Pelabuhan Bitung, Pelabuhan Tanjung PerakSurabaya, Pelabuhan Banjarmasin, Pelabuhan Benoa dan Pelabuhan Lembar.
Sebagai informasi, penerapan SOP VTS Sorong telah ditandatangani dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor: NV. 105/ 2/ 3/ DJPL-16 tanggal 23 Desember 2016 tentang Pemberlakuan Standar Operasional dan Prosedur (SOP) Vessel Traffic Services (VTS) Sorong dan mengacu pada Keputusan Menteri Republik Indonesia Nomor KP 354 Tahun 2017 tentang Penetapan Alur-Pelayaran, Sistem Rute, Tata Cara Berlalu Lintas dan Daerah Labuh Kapal Sesuai Dengan Kepentingannya di Pelabuhan Sorong, Pelabuhan Arar dan Perlintasa Selat Sele.