JAKARTA – Kementerian Perhubungan cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut terus melakukan upaya-upaya peningkatan pelayanan yang cepat, praktis, akurat dan transparan. Salah satunya adalah memberikan kemudahan bagi para pelaut yang ingin melakukan pembuatan buku pelaut.
Hingga April 2017, pembuatan buku pelaut dapat dilakukan secara online di 42 (empat puluh dua) lokasi yang tersebar di berbagai tempat yaitu untuk layanan luar negeri adalah Kantor Atase Perhubungan Singapura, Kantor Atase Perhubungan Tokyo dan Kantor Atase Perhubungan Malaysia. Sedangkan untuk layanan dalam negeri adalah Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Kantor Kesyahbandaran Utama Pelabuhan Belawan, Tanjung Priok, Tanjung Perak, Makassar, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Dumai, KSOP Teluk bayur, KSOP Palembang, KSOP Panjang, KSOP Cirebon, KSOP Tanjung Emas, KSOP Cilacap, KSOP Pontianak, KSOP Banjarmasin, KSOP Balikpapan, KSOP Samarinda, KSOP Bitung, KSOP Ambon, KSOP Sorong, KSOP Biak, Kantor Pelabuhan Kelas I Batam, KSOP Benoa, KSOP Jambi, KSOP Lhokseumawe, KSOP Tanjung Pinang, KSOP Sunda Kelapa, KSOP Pekanbaru, KSOP Lembar, KSOP Manado, KSOP Banten, KSOP Malahayati, KSOP Pantoloan, KSOP Pulau Sambu, KSOP Kendari, KSOP Gresik, KSOP Jayapura, KSOP Ternate, KSOP Tanjung Wangi dan KSOP Pare-Pare.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mendukung penuh adanya buku pelaut online dan menekankan agar jajarannya memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat dan menghilangkan pungutan liar dengan mengembangkan serta menggunakan sistem online berbasis Information Technology (IT).
Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Laut A. Tonny Budiono menyebutkan bahwa buku pelaut merupakan dokumen resmi yang berbentuk buku dan dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, untuk keperluan pelayaran.
“Buku Pelaut diberikan kepada pelaut yang memiliki sertifikat keahlian pelaut atau sertifikat keterampilan pelaut serta taruna yang akan melaksanakan praktik berlayar di kapal,” ujar Tonny.
Adapun fungsi buku pelaut adalah sebagai identitas dan salah satu persyaratan yang berlaku universal di pelayaran internasional.
Dengan proses online ini maka pelaut yang akan membuat buku pelaut dapat memperoleh kemudahan dan kepastian, lebih transparan, proses pengurusan jauh lebih cepat, dan bisa diakses darimana pun. Di samping itu, program Pembuatan Buku Pelaut secara Online ini bertujuan untuk mendata jumlah pelaut Indonesia ke dalam database Direktorat Jenderal Perhubungan Laut sehingga pemerintah akan lebih mudah melakukan pengawasan bagi para pelaut Indonesia.
Lebih lanjut, Dirjen Tonny menyebutkan bahwa penyebaran Buku Pelaut lebih banyak di lakukan di Pelabuhan Utama dan Pelabuhan Kelas I dikarenakan lapangan pekerjaan dan Lembaga Pendidikan terletak di daerah pelabuhan tersebut.
“Sedangkan untuk pelabuhan-pelabuhan di luar Pulau Jawa pembuatan buku pelaut relatif kurang dikarenakan keterbatasan lapangan pekerjaan dan lembaga pendidikan yang masih terbatas,” ujar Tonny.
Lebih lanjut Direktur Jenderal Perhubungan Laut menemukan masih adanya praktek kecurangan terhadap penerbitan buku pelaut seperti buku pelaut dipalsukan, data pelaut yang tidak sesuai, pelaut memiliki lebih dari 1 buku pelaut dan adanya manipulasi terhadap pengalaman berlayar. Terhadap hal-hal tersebut, Dirjen Tonny menegaskan bahwa ia dan jajarannya tidak akan mentolerir dan akan menindak tegas jika ada petugasnya yang melakukan perbuatan tersebut.
“Komitmen kami adalah memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat pengguna jasa transportasi laut dan juga melakukan penyederhanaan proses alur penerbitan buku pelaut. Untuk itu, saya meminta agar segera melaporkan kepada Ditjen Hubla melalui contact center 151 bila ditemui adanya kesulitan atau kecurangan yang terjadi dalam pengurusan buku pelaut,” tutup Tonny Budiono.
Sebagai informasi, para pelaut yang ingin tahu lebih lanjut tentang pendaftaran buku pelaut secara online beserta lokasinya dapat mengakses https://pelaut.dephub.go.id/ dengan memasukan kode pelaut atau kode sertifikat pelaut.