Jakarta,12/4/2017, Guna menyamakan persepsi terhadap hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan pengukuran kapal khususnya terkait dengan masalah verifikasi atau pengukuran ulang kapal penangkap ikan, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut pada tanggal 12 April 2017 menyelenggarakan Temu Teknis Ahli Ukur Kapal bertempat di Hotel Alila Jakarta Pusat. Acara tersebut dibuka oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut, A. Tonny Budiono dan diikuti oleh peserta dari Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut yang memiliki Kode Register Pengukuran Kapal.
Menurut Dirjen Hubla disebutkan bahwa berdasarkan Undang-Undang no. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran pasal 155 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 8 tahun 2013 tentang Pengukuran Kapal, setiap kapal sebelum dioperasikan wajib dilakukan pengukuran yang dilakukan oleh Ahli Ukur Kapal.
”Namun demikian hingga saat ini di lapangan masih sering terdapat perbedaan internal maupun eksternal antar instansi terkait terhadap penerapan aturan dalam pelaksanaan tugas pemeriksaan dalam rangka pemenuhan persyaratan kelaiklautan kapal,” tegas Dirjen Hubla.
Selain itu, lanjut Dirjen Hubla bahwa sejak diterbitkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut nomor 003/47/16/djpl-15 tanggal 10 juli 2015 tentang verifikasi atau pengukuran ulang kapal-kapal penangkap ikan sebagai salah satu upaya gerakan nasional penanggulangan kegiatan IUU fishing vessel dan sebagai quick respon pengawasan, pengendalian dan penertiban kapal penangkap ikan di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut, masih terdapat perbedaan persepsi dan hambatan-hambatan dalam implementasinya.
Oleh karena itu, menurut Dirjen Tonny pertemuan teknis para Ahli Ukur seperti ini dirasakan sangat penting dilaksanakan, karena melalui pertemuan seperti ini para Ahli Ukur Kapal dapat menyamakan persepsi terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kegiatan pelaksanaan pengukuran kapal khususnya terkait dengan masalah verifikasi atau pengukuran ulang kapal penangkap ikan serta implementasi dan tindak lanjut dari hasil verifikasi atau pengukuran kapal ulang tersebut.
Lebih jauh Dirjen Hubla A. Tonny Budiono mengatakan kegiatan pengukuran kapal merupakan embrio dari kegiatan penyelenggaraan kelaiklautan kapal yang menganut asas publisitas, artinya setiap pihak dapat meminta informasi tentang status hukum kapal.
Terkait dengan kegiatan pengukuran kapal ini, seorang Ahli Ukur Kapal harus dapat memastikan bahwa kapal harus sesuai dengan kondisi fisik kapal yang diukur serta meneliti keabsahan dokumen kepemilikannya sebagai bukti bahwa kapal telah diukur.
“Kewajiban lainnya dari seorang ahli ukur kapal adalah dengan membuat laporan kegiatan pengukuran kapal secara teratur setiap bulannya agar penyelenggaraan kegiatan pengukuran kapal dapat berjalan dengan baik serta dapat menyajikan informasi yang akurat. Karena data dan informasi tersebut sangat penting khususnya guna mendukung pemutakhiran data base kapal berbendera indonesia,” tutup Dirjen Hubla.