Jakarta- Kementerian Perhubungan cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menjamin bahwa pelaksanaan pelayanan publik di institusinya akan terus berkembang dinamis dengan memanfaatkan sistem teknologi informasi yang berbasis online guna memberikan pelayanan yang cepat, transparan dan akuntabel kepada pengguna jasa (stakeholder) di bidang transportasi laut.
Untuk memastikan bahwa jajaran Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melakukan peningkatan pelayanan perizinan dimaksud, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Ir. A. Tonny Budiono, MM mengeluarkan Instruksi Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor: UM.008/74/14/DJPL-16 tanggal 12 Oktober 2016 tentang Peningkatan Pelayanan Perizinan Oleh Unit Kerja Di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kepada Pengguna Jasa (Stakeholder).
Instruksi Direktur Jenderal Perhubungan Laut dimaksud ditujukan kepada para Direktur di lingkungan Kantor Pusat Ditjen Hubla, para Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama, Kepala Kantor Pelabuhan Batam, para Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama, para Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, para Kepala Bagian, para Kepala Kantor Distrik Navigasi, para Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan, Kepala Kantor Balai Kesehatan Kerja Pelayaran dan Kepala Kantor Balai Teknologi Keselamatan Pelayaran.
“Dengan Instruksi Dirjen Hubla dimaksud, diperintahkan kepada para pimpinan unit kerja yang melaksanakan pemberian pelayanan publik di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut untuk menyusun dan menetapkan standar operasional prosedur atau bagan alur (flowchart) untuk setiap perizinan yang diterbitkan sesuai kewenangan masing-masing,” ujar Tonny. Lebih lanjut, Dirjen Hubla juga memerintahkan jajarannya untuk memberikan pelayanan di masing-masing unit kerja sesuai standar operasional prosedur atau bagan alur (flowchart) yang telah disusun berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
“Saya meminta jajaran Perhubungan Laut untuk bersikap profesional dan memberikan pelayanan kepada pengguna jasa serta berpedoman kepada ketentuan peraturan perundang-undangan. Saya melarang jajaran Perhubungan Laut untuk menerima imbalan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan proses pelayanan yang diberikan kepada pengguna jasa,” tegas Tonny.
Untuk itu, diperlukan pengawasan mutlak dari internal maupun eksternal agar proses pemberian pelayanan perizinan kepada para pengguna jasa (stakeholder) dapat berjalan dengan baik dan lancar. “ Saya juga memerintahkan kepada para Pimpinan Unit Kerja untuk melakukan pengawasan dan pembinaan kepada setiap pegawai yang memiliki tugas pokok dan fungsi pemberian pelayanan kepada pengguna jasa,” tutup Tonny.