JAKARTA – Guna menjamin terselenggaranya sistem keselamatan pelayaran serta mencegah terjadinya kecelakaan kapal yang kerap terjadi, Kementerian Perhubungan terus menerus melakukan peningkatan pengawasan kelaiklautan kapal terhadap seluruh kapal berbendera Indonesia yang beroperasi di perairan Indonesia. Upaya tersebut ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya Instruksi Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor UM.008/69/8/DJPL-16 tanggal 21 September 2016 tentang Pemeriksaan Kelaiklautan Kapal (Ramp Check) Secara Terus-Menerus pada Seluruh Kapal Berbendera Indonesia.
Dalam instruksi tersebut, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Ir. A. Tonny Budiono, MM memerintahkan kepada seluruh Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama, Kepala Kantor Pelabuhan Batam, Kepala Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I s.d. V dan Kepala Unit Pelaksana Pelabuhan (UPP) Kelas I s.d. III, untuk melaksanakan pemeriksaan kelaiklautan kapal pada seluruh kapal yang beroperasi di wilayah kerja UPT masing-masing dan melaporkan hasilnya secara berkala kepada Dirjen Hubla.
Untuk memastikan pelaksanaan Ramp Check kapal-kapal dimaksud maka pada tanggal 22 dan 23 September 2016, Tim dari Kantor Pusat Ditjen Hubla yang terdiri dari pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal (Marine Inspector) dari Direktorat Perkapalan dan Kepelautan, Humas Ditjen Hubla, bersama dengan petugas pemeriksa keselamatan kapal di masing-masing pelabuhan telah melaksanakan random check di beberapa pelabuhan antara lain di Pelabuhan Batam, Pelabuhan Merak (Banten), Pelabuhan Ambon (Maluku) dan Pelabuhan Padang Bai – Lembar (Bali – Lombok), dan selanjutnya akan dilanjutkan dengan pelabuhan lainnya.
Dirjen Hubla menjelaskan beberapa aspek yang dilakukan pemeriksaan dan pengecekan antara lain mencakup aspek keselamatan kapal, pencegahan pencemaran, pengawakan, garis muat dan pemuatan, kesejahteraan awak kapal dan penumpang, status hukum kapal, menajemen keselamatan dan pencegahan pencemaran dari kapal (ISM-Code) dan manajemen keamanan kapal (ISPS-Code).
“Apabila dalam pengujian yang dilaksanakan ditemukan ketidaksesuaian maka terhadap kapal tersebut harus dilakukan perbaikan untuk memenuhi aspek kelaiklautan kapal, sebelum kapal disetujui untuk melakukan pelayaran,” ungkap Tonny.
Pada pelaksanaan Ramp Check yang dilakukan serentak di 4 (empat) lokasi pelabuhan secara umum menunjukkan hasil yang cukup baik yaitu seluruh kapal dinyatakan dalam kondisi laiklaut, namun pada beberapa kapal masih ditemukan kekurangan minor yang harus segera ditindaklanjuti dan diperbaiki segera.
Sementara itu di Batam, tim pemeriksa kelaiklautan kapal dari Direktorat Perkapalan dan Kepelautan yang didampingi para Marine Inspector dari Kantor Pelabuhan Batam melakukan Ramp Check kapal di Pelabuhan Harbour Bay dan Pelabuhan Sekupang. Sebelum melaksanakan pemeriksaan, para Marine Inspector juga diberikan pengarahan bahwa pemeriksaan kelaiklautan kapal kali ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan serta mengantisipasi terjadinya kecelakaan kapal seperti yg terjadi akhir-akhir ini.
“Para petugas maupun operator dan penumpang selain harus memperhatikan terhadap pemenuhan peraturan di bidang keselamatan pelayaran, juga harus memperhatikan dan peduli terhadap hal-hal kecil yang bisa mengganggu masalah keselamatan. Sebab masalah kecil non-teknis tersebut jika dibiarkan bisa menyebabkan kecelakaan kapal seperti terjadinya kebakaran di atas kapal,” kata Tonny.
Di Pelabuhan Harbour Bay, dilakukan pemeriksaan terhadap kapal cepat MV. Oceanna 15 yang melayani trayek Batam - Tanjung Balai Karimun. Sedangkan di Pelabuhan Sekupang Batam, terdapat 2 (dua) kapal penumpang yang diperiksa yakni KM. Dumai Line 1 dan MV. Batam Jet 15. Pada pemerksaan tersebut, para Marine Inspector memerika kapal secara detil baik terhadap kondisi atau konstruksi kapal, peralatan dan fasilitas keselamatan pelayaran maupun peralatan radio dan kenavigasian di atas kapal.
Dari hasil pemeriksaan kelaiklautan kapal di Batam dapat disimpulkan bahwa secara umum kapal-kapal tersebut dalam kondisi baik dan laiklaut. Tim Marine Inspector hanya menemukan kesalahan minor yang harus diperbaiki pada pelayaran berikutnya. Selain itu ditemukan juga adanya kekurangan dalam familiarisasi pada pergantian crew atau ABK kapal serta kurangnya kepedulian ABK terhadap masalah kecil yang bisa menyebabkan terjadinya kecelakaan kapal seperti masalah kebersihan di atas kapal, kesiapan smoke detector, dan penataan kabel-kabel di area penting kapal.
Untuk itu, tim pemeriksa meminta agar para operator memperbaiki dan melakukan pembinaan terhadap ABK kapalnya. “Dengan dilakukannya pemeriksaan kelaikan sarana transportasi secara menyeluruh terhadap kapal-kapal yang akan melayani penumpang secara terus-menerus, maka pemerintah dapat memastikan bahwa semua pelayaran telah memenuhi aspek keselamatan dan keamanan bagi para pengguna jasa transportasi laut,” tegas Dirjen Tonny.