BOGOR – Dalam pelaksanaan pelayanan jasa kepelabuhanan termasuk dalam penyediaan fasilitas dan peralatan pelabuhan, perlu ditetapkan Standar Kinerja Pelayanan Operasional yang merupakan standar hasil kerja dari tiap-tiap pelayanan yang harus dicapai oleh operator terminal/pelabuhan.
Saat ini telah ditetapkan Standar Kinerja Pelayanan Operasional Pelabuhan pada 100 pelabuhan yang diusahakan secara komersial yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor HK.103/2/18/DJPL-16 tanggal 12 Juli 2016.
Sedangkan untuk pelabuhan yang belum diusahakan secara komersial baru 16 (enam belas) Unit Penyelenggara Pelabuhan yang memiliki Standar Kinerja Pelayanan Operasional Pelabuhan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor HK 103/2/18/DJPL-13 tanggal 31 Desember 2013.
Untuk itu, sebagai upaya Direktorat Jenderal Perhubungan Laut khususnya Direktorat Kepelabuhanan dalam menjamin kelancaran arus barang, meningkatkan efektifitas kinerja operasional serta mengukur tingkat kinerja pelayanan pengoperasian di pelabuhan yang belum diusahakan secara komersial maka akan dilakukan revisi terhadap Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Laut tentang Standar Kinerja Pelayanan Operasional pada Pelabuhan yang Belum Diusahakan Secara Komersial.
“Dengan adanya revisi ini, maka akan bertambah jumlah pelabuhan yang belum diusahakan secara komersial yang memiliki standar kinerja yang lebih terukur,” ujar Tonny pada saat membuka kegiatan Konsinyering Penyusunan Standar Kinerja Pelayanan Operasional Pada Pelabuhan yang Belum Diusahakan Secara Komersial tanggal 12 Oktober 2016 di Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Tonny menegaskan kepada para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut untuk dapat segera menyampaikan data mengenai kinerja operasional pada masing-masing pelabuhan sebagai dasar penyusunan peraturan Direktur Jenderal yang baru.
Selanjutnya kepada masing-masing UPT, tambah Tonny, diharapkan dapat melakukan penyusunan Standar Kinerja Operasional secara mandiri untuk diimplementasikan di pelabuhan masing-masing sebagaimana amanat Peraturan Menteri Nomor 51 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Laut.
“Saya berharap hasil pertemuan ini dapat dimanfaatkan sebagai bahan masukan dalam merumuskan revisi peraturan tersebut,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Kepelabuhan, Mauritz H.M. Sibarani mengharapkan dari 61 (enam puluh satu) UPT yang hadir pada pertemuan ini, selanjutnya dapat ditetapkan Standar Kinerja Pelayanan Operasional pada pelabuhan-pelabuhan yang memiliki fasilitas dan kegiatan pelayanan jasa kepelabuhanan, sebagai bahan revisi terhadap Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Laut dimaksud.
“Dengan ditetapkan peraturan Direktur Jenderal yang baru, diharapkan UPT dapat mengimplementasikan standar tersebut di pelabuhan masing-masing sebagai tolak ukur menghitung kinerja operasional sehingga tercipta pelayanan yang prima dalam rangka menjamin kelancaran arus barang dan meningkatkan efektifitas kinerja operasional,” jelas Mauritz.