(MAKASSAR) – Direktorat Jenderal Perhubungan Laut kembali menggelar Sosialisasi Perubahan Radio Regulation Appendix 17 dan 18 pada tanggal 25 Agustus 2016 di Makassar. Sosialisasi ini dibuka oleh Direktur Kenavigasian, Bambang Wiyanto, dan merupakan kegiatan kedua yang dilakukan setelah sebelumnya kegiatan serupa telah digelar di Medan pada tanggal 19 Agustus 2016 lalu.
Dalam sambutan pembukaan Direktur Kenavigasian yang disampaikan oleh Kepala Distrik Navigasi Kelas I Makassar, Ir. Supardi dikatakan bahwa sosialisasi ini dilaksanakan dalam rangka menginformasikan perubahan frekwensi sesuai aturan untuk dilaksanakan sesuai hasil World Radio Conference 2015 dalam penerapnnya nanti pada 1 januari 2017, khususnya yang terkait dengan marine frekwensi pada appendix 17 dan 18.
“Dalam sosialisasi ini juga akan disampaikan pembahasan mengenai peningkatan operasional Stasiun Radio Pantai (SROP) dan Stasiun VTS dalam pelayanan information system, navigation assistance system, dan traffic organization system” jelas Direktur Kenavigasian.
Di samping itu, lanjut Bambang Wiyanto, dalam rangka peningkatan pelayanan publik khusunya yang terkait dengan perizinan rekomendasi Stasiun Radio Pantai (SROP) dan Stasiun Radio Kapal (SROK), akan disampaikan juga mengenai prosedur perizinan online pada Direktorat Kenavigasian, sehingga diharapkan para peserta sosialisasi dapat menginformasikan kepada masyarakat pelayaran di wilayah kerja masing-masing terkait perizinan online dimaksud.
“Saya berharap sosialisasi ini dapat menjadi pertukaran informasi dan sharing pengetahuan yang pada akhirnya dapat meningkatkan keselamatan dan keamanan pelayaran di wilayah kerja masing-masing sekaligus mampu meningkatkan pemahaman peserta terhadap pentingnya Telekomunikasi Pelayaran” ungkap Direktur Kenavigasian.
Adapun yang menjadi narasumber pada kegiatan tersebut adalah Amalia Yunitasari dari Direktorat Penataan SDPPI Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Erika Marpaung, Kepala Seksi Peralatan Subdit Telkompel, Direktorat Kenavigasian. Sementara peserta sosialisasi adalah para koordinator Telekomunikasi Pelayaran (Telkompel) Distrik Navigasi kelas I, II, dan III serta stakeholder terkait lainnya.