JAKARTA – Petunjuk pelaksanaan (juklak) atas
jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Ditjen
Perhubungan Laut telah diterbitkan dan telah diberlakukan mulai 26 Juni 2016.
Juklak tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 77 Tahun 2016
tentang Petunjuk Pelaksanaan Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada
Ditjen Perhubungan Laut.
“Dengan terbitnya PM 77 tahun 2016 tersebut, maka peraturan
sebelumnya yang mengatur hal yang sama yaitu PM 69 tahun 2015 dinyatakan
dicabut dan tidak berlaku lagi,” jelas Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub Hemi
Pamuraharjo, Rabu (20/7).
Dalam peraturan tersebut, diatur mengenai
petunjuk pelaksanaan jenis dan tarif PNBP yang berlaku di sektor perhubungan
laut. Ada 6 (enam) jenis dan tarif PNBP di sektor perhubungan laut, yaitu :
Jasa Kepelabuhanan, Penerbitan Surat Izin Kepelabuhanan, Jasa Kenavigasian,
Penerimaan Uang Perkapalan dan Kepelautan, Jasa Angkutan Laut, dan Denda
Administratif.
Dalam peraturan tersebut, diatur pula
mengenai tata cara penerimaan, penyetoran, dan pelaporan PNBP. Pengguna jasa
wajib menyetorkan secepatnya ke kas negara melalui beberapa cara penyetoran
misalnya : melalui loket teller, ATM, Internet Banking , dan Electronic Data
Capture (EDC).
“Untuk besaran tarif dari masing-masing jenis PNBP, sesuai dengan
yang ditetapkan dalam lampiran Peraturan Pemerintah Nomor PP 15 tahun 2016
tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang berlaku di Kemenhub,”
terangnya.
Hal lain yang diatur dalam peraturan
tersebut yaitu, disebutkan bahwa tarif PNBP hanya dikenakan pada kegiatan
kepelabuhanan yang bersifat komersil. Sedangkan untuk kegiatan kepelabuhanan
yang non komersil, dapat dikenakan tarif PNBP sampai 0 (nol) rupiah, seperti
misalnya, kegiatan kenegaraan, tugas pemerintahan tertentu, pencarian dan
pertolongan bencana alam dan bantuan kemanusiaan, kepentingan umum dan sosial, bersifat
nasional dan internasional, atau usaha mikro, kecil dan menengah.
Setelah diberlakukannya PP tentang Jenis
dan Tarif Atas Jenis PNBP yang berlaku di
Kemenhub, penerimaan PNBP Ditjen Perhubungan Laut meningkat dengan
signifikan. Dari data Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Ditjen Perhubungan
Laut, pada Tahun 2015, dari target Rp 620 miliar, realisasinya melebihi target
yaitu mencapai Rp 1,6 triliun. Diharapkan dengan perbaikan jenis dan besaran tarif PNBP
sebagaimana yang diatur dalam PM 77 tahun 2016 ini, diharapkan pemasukan negara
dari PNBP semakin meningkat dan lebih besar lagi. Tentunya pemasukan tersebut
nantinya digunakan kembali untuk peningkatan-peningkatan, baik dari aspek
keselamatan, kapasitas, maupun pelayanan di sektor perhubungan laut sesuai
fokus kerja Kemenhub.