Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan
HAM telah menerbitkan dua Surat Keputusan yang mengesahkan pendirian dua perkumpulan organisasi pelayaran niaga
nasional di Indonesia. Surat
Keputusan Pengesahan Pendirian kedua perkumpulan organisasi tersebut adalah:
1. SK
No. AHU-0035091.AH.01.07 tahun 2015 tertanggal 30 Desember 2015 yang
mengesahkan pendirian badan hukum perkumpulan Indonesian National Shipowners
Association (INSA) dengan Ketua Umum Johnson W. Sutjipto;
2. SK
No. AHU-0044492.AH.01.07 tahun 2016 tertanggal 12 April 2016 yang mengesahkan
pendirian Badan Hukum Perkumpulan Persatuan Pengusaha Pelayaran Niaga Nasional
Indonesia yang kalau disiangkat menjadi P3N2I dengan Ketua Umum Carmelita
Hartoto.
Diterbitkannya Surat Keputusan dimaksud,
tentunya telah melalui kajian/telaahan
yang mendalam serta
pertimbangan-pertimbangan sesuai dengan UU yang berlaku di Indonesia,
dalam hal ini UU No.17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sehingga SK
tersebut lahir dengan dilindungi oleh Undang-Undang (UU).
Sebagai institusi pembina di bidang
pelayaran, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Surat Direktur Jenderal
Perhubungan Laut Nomor. HK.008/1/15/DJPL-16 tanggal 20 Juli 2016 telah mengakui
kedua organisasi pelayaran
tersebut. “Kedua SK Menteri Hukum dan HAM
tersebut sah. Dengan demikian, tidak ada alasan bagi lembaga lain, termasuk
Kementerian Perhubungan untuk tidak mengakui kedua organisasi pelayaran niaga
tersebut, meski bagaimanapun kondisi dan proses
pembentukan organisasi dimaksud”, tegas Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Ir. A. Tonny Budiono,
MM.
Seperti diketahui, hak berkumpul dan
bersyarikat atas warga negara Indonesia dijamin oleh UUD 1945 sehingga
Kementerian Perhubungan selaku pembina utama usaha bidang transportasi, dalam
hal ini adalah transportasi laut, termasuk pembina bagi asosiasi dan
perhimpunan dunia usaha, harus menjamin hak berkumpul dan bersyarikat setiap
warga negara dapat terlaksana dengan baik.
“Oleh karena itu, sudah
seharusnya kedua organisasi tersebut mendapatkan pembinaan yang sama dan berkeadilan dari
Kementerian Perhubungan agar mereka dapat bekerja melayani anggota dan
mendukung program pemerintah, khususnya program Kementerian Perhubungan dalam
rangka Tol Laut dan Poros Maritim Dunia”, lanjut Dirjen Hubla.
Dengan
diakuinya eksistensi kedua organisasi tersebut, Kementerian Perhubungan
mengharapkan INSA dan P3N2I dapat bersinergi, mengembangkan industri pelayaran
secara seksama dan berdaya saing, memperkokoh jaringan keanggotaan,
berkoordinasi dan saling menghargai agar ke depan, program-program INSA dan P3N2I dapat berjalan sesuai dengan
harapan Pemerintah.