(JAKARTA) Seiring dengan kebutuhan pelayanan yang cepat,
praktis dan akurat, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian
Perhubungan terus berinovasi dan berupaya memberikan pelayanan yang
terbaik kepada para pengguna jasa di bidang transportasi laut. Salah
satunya dengan memberi kemudahan bagi para pelaut yang ingin melakukan
pembuatan Buku Pelaut melalui sistem online.
Buku pelaut merupakan dokumen resmi yang berbentuk buku dan
dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, untuk keperluan
pelayaran. Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM. 30
Tahun 2008 tentang Dokumen Identitas Pelaut, disebutkan bahwa setiap
orang yang bekerja sebagai awak kapal pada kapal niaga berukuran 35 GT
atau lebih, untuk kapal motor ukuran 105 GT atau lebih untuk kapal
tradisional atau kapal perikanan berukuran panjang 12 meter atau lebih
wajib memiliki Buku Pelaut.
Buku Pelaut diberikan kepada pelaut yang memiliki
sertifikat keahlian pelaut atau sertifikat keterampilan pelaut serta
taruna yang akan melaksanakan praktik berlayar di kapal.
Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Ir. A. Tonny Budiono,
MM mengungkapkan bahwa melalui proses online ini maka pelaut yang akan
membuat Buku Pelaut dapat memperoleh kemudahan dan kepastian, lebih
transparan, proses pengurusan jauh lebih cepat, dan bisa diakses
darimana pun. Di samping itu, program Pembuatan Buku Pelaut secara
Online ini bertujuan untuk mendata jumlah pelaut Indonesia ke dalam
database Direktorat Jenderal Perhubungan Laut sehingga pemerintah akan
lebih mudah melakukan pengawasan bagi para pelaut Indonesia.
“Kita ingin agar masyarakat menyadari bahwa pembuatan Buku
Pelaut itu mudah dan cepat dengan prosedur resmi sesuai ketentuan,
sehingga para pelaut akan semakin aman dan nyaman didalam pengurusan
dokumen pelautnya,” tegas Dirjen Hubla.
Lebih lanjut Direktur Jenderal Perhubungan Laut menegaskan
bahwa pihaknya tidak ada kompromi terhadap praktik kecurangan di dalam
pembuatan Buku Pelaut. “Sudah tidak ada lagi cerita itu. Selaku
Direktur Jenderal Perhubungan Laut, saya akan mengikis habis dan tidak
pernah akan mentolerir terjadinya praktik kecurangan yang terjadi di
institusi saya tanpa terkecuali,” tegas Tonny Budiono. “Oleh sebab itu,
pembuatan Buku Pelaut secara online tentunya akan meminimalisir
terjadinya hal-hal yang akan menyusahkan para pelaut didalam mengurus
dokumennya,” lanjut Tonny.
Saat ini pembuatan Buku Pelaut Online dapat dilakukan di 19
(sembilan belas) lokasi yaitu Kantor Pusat Kementerian Perhubungan,
Kantor Syahbandar Utama Pelabuhan Belawan, Kanpel Batam, Kantor
Syahbandar Utama Pelabuhan Tanjung Priok, Kantor Kesyahbandaran dan
Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tanjung Emas, Kantor Syahbandar Utama
Pelabuhan Tanjung Perak, KSOP Benoa, Kantor Syahbandar Utama Pelabuhan
Makassar, KSOP Bitung, KSOP Banten, KSOP Palembang, KSOP Jambi, KSOP
Cirebon, KSOP Cilacap, KSOP Dumai, KSOP Gresik, KSOP Sunda Kelapa,
Kantor Atase Perhubungan Jepang dan Kantor Atase Perhubungan Singapura.
Selain di 19 lokasi tersebut, rencananya pada tahun 2017
mendatang, Ditjen Hubla akan menyiapkan pembuatan Buku Pelaut Online di
30 lokasi lainnya, antara lain di Kantor KSOP Lhokseumawe, Teluk Bayur,
Pekanbaru, Tanjung Balai Karimun, Pulau Sambu, Pulau Baai, Kuang,
Tanjung Pinang, Panjang, Tanjung Wangi, Lembar, Kupang, Pontianak,
Banjarmasin, Tarakan, Tanjung Laut, Samarinda, Balikpapan, Manado,
Pantoloan, Pare-Pare, Kendari, Bau-Bau, Ambon, Ternate, Sorong, Biak,
Jayapura, Kantor Atase Perhubungan Kuala Lumpur, dan Atase Perhubungan
London.
“Ditjen Hubla terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan
yang terbaik kepada masyarakat pengguna jasa transportasi laut melalui
pengembangan sistem teknologi dan informasi berbasis online dengan
memudahkan dan menyederhanakan proses alur pelayanan yang sudah ada,”
ujar Tonny Budiono.
Dengan demikian, para pelaut Indonesia yang akan membuat
dan mengurus buku pelaut secara online didorong untuk segera
mengurusnya di lokasi yang telah disebutkan di atas. Untuk informasi
lebih lanjut dapat mengakses www.pelaut.dephub.go.id.