Sebagai
tindak lanjut dari amanah UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Peraturan
Presiden Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha
Dalam Penyediaaan Infratruktur, Kementerian Perhubungan menunjuk PT. Wahyu Samudera Utara (PT. WSI)
sebagai pelaksana proyek pembangunan dan pengelolaan Pelabuhan Umum swasta
murni pertama di Indonesia. Pelabuhan
yang akan dibangun dengan dana swasta murni ini berlokasi di Desa Tebat Patah
Kabupaten Muaro Jambi dan nantinya merupakan pelabuhan umum dan Terminal Peti
Kemas.
Penunjukan
PT. WSI tersebut sesuai Surat Menteri Perhubungan Nomor. PL. 102/1/22/PHB 2016
tanggal 17 Maret 2016 perihal penunjukan PT. Wahyu Samudera Indah sebagai
pelaksana proyek kerjasama pembangunan dan pengelolaan Terminal Peti Kemas di
Desa Tebat Patah, Kabupaten Muaro Jambi, Propinsi Jambi. Kedepan bentuk
kegiatan pembangunan dan pengelolaan Pelabuhan dan Terminal Petikemas PT. WSI
ini akan dituangkan dalam bentuk Perjanjian Konsesi antara Kantor
Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas III Talang Duku dengan PT. Wahyu
Samudera Indah.
PT.
WSI ditetapkan sebagai Badan Usaha Pelabuhan (BUP) berdasarkan Keputusan
Menteri Perhubungan Nomor. KP 525 Tahun 2011, dan telah menyampaikan usulan proyek kerja sama
pembangunan dan pengelolaan Terminal Petikemas di desa Tebat Patah, Kabupaten Muaro
Jambi. Dalam usulannya dimaksud, PT. WSI
telah memiliki dan menguasai lahan seluas 16 (enam belas) hektar yang dibuktikan
dengan data kepemilikan lahan berupa Akta Perikatan Jual Beli oleh Notaris
Rahmadani Nomor 87 tanggal 10 Mei 2013 dan Surat Badan Pertanahan Provinsi
Jambi Nomor. 380/09.15.05/VI/2015 tanggal 12 Juni 2015 tentang Pertimbangan
Teknis untuk Penerbitan Izin Lokasi Dalam Rangka Penerbitan Sertifikasi Lahan
di desa Tebat Patah, Kabupaten Muaro Jambi.
Penunjukan
PT. WSI tersebut telah sesuai dengan ketentuan UU No. 17 Tahun 2008 tentang
Pelayaran, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 sebagaimana diubah dengan
PP. Nomor 64 Tahun 2015 tentang Kepelabuhanan dan Peraturan Menteri Perhubungan
Nomor. 15 tahun 2015 tentang Konsesi dan Bentuk Kerjasama lainnya antara
Pemerintah dan Badan Usaha Pelabuhan, dimana dalam hal pemberian konsesi
melalui mekanisme penugasan/penunjukkan harus memenuhi ketentuan bahwa Badan
Usaha Pelabuhan dimaksud harus mengusai atau memiliki lahan sendiri serta
investasi sepenuhnya dilakukan oleh Badan Usaha Pelabuhan dengan tidak
menggunakan pendanaan yang bersumber dari APBN/APBD.
Pembangun
pelabuhan oleh PT. WSI merupakan bentuk nyata kerjasama Pemerintah dengan
Swasta dalam pengembangan dan pengelolaan infrastruktur pelabuhan. Rencana
proses pembangunan pelabuhan PT. WSI akan dilaksanakan selama 3 (tiga) tahun,
dimana pada tahun 2016 merupakan tahap pembersihan dan penimbunan lahan, pada tahun 2017 adalah
tahap pembangunan konstruksi dan tahun 2018 siap untuk dioperasikan.
Adapun nilai investasi awal oleh PT. WSI untuk
membanguna pelabuhan dan Terminal Petikemas ini adalah sebesar Rp. 456 milliar.
Beberapa fasilitas yang akan dibangun tersebut, antara lain meliputi
pembangunan dermaga dengan ukuran 205 x 25 meter persegi, penimbunan lahan
seluas 16 hektar, Nantinya pelabuhan PT.
WSI ini akan mampu disandari oleh kapal yang berukuran 1.500 DWT s.d 4.000 DWT dengan kapasitas container sebesar 10.000 s.d
15.000 teus per bulan.
Sebelum
melaksanakan pembangunan infrastruktur pelabuhan dimaksud, PT. WSI berkewajiban
untuk memenuhi persyaratan berupa Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL),
menyelesaikan proses sertifikat kepemilikan lahan dari Badan Pertanahan
Nasional yang akan digunakan sebagai Terminal Peti kemas di desa Tebat Patah
Kabupaten Muaro Jambi, berkoordinasi dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas
Pelabuhan Talang Duku Jambi dalam rangka penyusunan Rencana Induk Pelabuhan
Talang Duku sebagai pedoman pembangunan dan pengembangan Terminal Peti Kemas serta
mematuhi ketentuan peraturan perundang undangan di bidang keselamatan
pelayaran.
Kementerian Perhubungan berharap agar
pembangunan pelabuhan dan Terminal Peti Kemas yang pertama kali dibiayai oleh
swasta murni dan tidak menggunakan pendanaan yang bersumber dari APBN/APBD
dapat berjalan dengan baik dan lancar sesuai peraturan perundang-undangan yang
berlaku, sehingga nantinya dapat meningkatkan kelancaran bongkar muat serta berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat
di Propinsi Jambi. Kementerian Perhubungan juga berharap dengan adanya
kemudahan dalam investasi swasta di bidang kepelabuhanan dapat mendorong pihak
swasta lainnya untuk dapat membangun pelabuhan-pelabuhan umum lainnya sehingga
terjadi kompetisi yang sehat di dalam pelayanan kepada pengguna jasa.